BeritaDAERAHEkonomiSosial

LePasP Peduli Pekerja Bukan Penerima Upah, Begini Penjelasan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kudus

×

LePasP Peduli Pekerja Bukan Penerima Upah, Begini Penjelasan Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kudus

Sebarkan artikel ini

KUDUS JATENG, Suara Jelata Buruh borong rokok rata-rata merupakan pekerja yang dibayar atas borongan pekerjaannya bukan penerima upah (BPU) tetap. Hal itu menjadi perhatian Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePasP) terutama terkait kesehatan dan kesejahteraan mereka.

Atas dasar kepedulian itulah Ketua LePasP, Achmad Fikri, mengadakan audiensi dengan Kepala Kantor Cabang (Kancab) BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Kudus, Mulyono Adi Nugroho. Fikri hadir di kantor yang beralamat di Jalan Pramuka, Desa Mlati Lor, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus, Kamis (26/10/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Dalam audiensi itu Achmad Fikri mengatakan, peran serta pekerja atau buruh dalam pembangunan nasional makin meningkat, dengan risiko dan tanggung jawab serta tantangan yang dihadapinya. Oleh karena itu, kepada mereka dirasa perlu untuk diberikan perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan kesejahteraannya.

“Sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas kerja mereka. Kemudian perlu sosialisasi agar para pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) dan bukan karyawan tapi bisa ikut peserta BPJS,” ujar Fikri.

Sementara itu, Kepala Kancab BPJS Ketenagakerjaan Kudus, Mulyono Adi Nugroho menjawab sekaligus menerangkan bahwa pemberian stimulus kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah. Yaitu dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya, khususnya bagi masyarakat bukan penerima upah.

“Hal itu demi meningkatkan pemahaman masyarakat akan pentingnya mengikuti BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).

“Pekerja Bukan Penerima Upah adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari usahanya tersebut. Adapun contoh pekerja bukan penerima upah adalah wirausahawan, pedagang sayur keliling, pemilik toko kelontong, petani sawah tukang ojek ataupun petani tambak ikan yang menggarap usahanya sendiri, juga termasuk buruh borong rokok,” terang Kancab Nugroho.

“Mereka dapat mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, bisa secara langsung perseorangan atau secara kolektif,” ujarnya.

Nugroho menegaskan, jangan lupa cek BPJS Ketenagakerjaan lewat layanan digital dari BPJS Ketenagakerjaan JMO untuk memudahkan dalam memenuhi kebutuhan layanan digital. Tanpa harus ke Kancab BPJS Ketenagakerjaan, agar peserta merasa lebih tenang, ada baiknya untuk mengecek pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan secara berkala di situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

“Lewat situs ini, peserta pun bisa memantau besaran saldo JHT BPJS TK yang nantinya bisa diklaim di saat peserta membutuhkannya. (Als)