KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mencatat sekitar 30 pelanggaran lalulintas terjadi di Kota Magelang, Selasa (05/12/2023). Hal itu tercapture kamera saat melakukan ujicoba sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Drone di Jalan Tentara Pelajar Kota Magelang tepatnya di simpang Bayeman.
“Dalam 2 menit mengudara kami dapatkan 20-30 pelanggaran. Rata-rata melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan tidak menggunakan helm,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, Kompol Indra Hartono, Selasa (05/12/2023).
Menurutnya, ETLE Drone ini sangat efektif merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat.
“ETLE Drone ini dapat mengkafer ETLE Statis maupun Mobile, karena dapat menjangkau tempat yang lebih luas,” imbuh Kompol Indra.
Kompol Indra menambahkan bahwa kegiatan ini sekaligus untuk menyosialisasikan penggunaan sistem ETLE Drone sebagai salah satu cara melakukan penegakan pelanggaran lalulintas oleh jajaran Kepolisian.
Harapannya dengan kecanggihan teknologi ETLE Drone bisa menekan pelanggaran lalulintas dan menurunkan angka kecelakaan.
Nantinya, lanjut Indra, bukti tilang akan dikirim ke alamat sesuai dengan STNK pemilik, nantinya pemilik kendaraan yang akan melakukan konfirmasi ke Unit Tilang.
“Untuk meningkatkan kemampuan, saat ini Ditlantas Polda Jateng masih melakukan pelatihan kepada operator tiap-tiap Polres, jadi apabila nanti drone sudah kami sebar ke jajaran, anggota sudah siap mengoperasionalkan,” imbuh Kompol Indra.
Selain piranti menilang, Drone ini dapat kita gunakan untuk pemantauan arus lalulintas untuk mendukung kegiatan atau operasi Kepolisian. (Nar)