Sinjai, Suara Jelata—Satu Tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Sinjai Timur berpotensi akan dilakukan pemungutan dan perhitungan suara ulang (PSU). Minggu, (18/2/2024).
Kordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (PPPS) Bawaslu Kecamatan Sinjai Timur, Saenal Salman mengatakan saat ini sementara masih melakukan kajian.
Sesuai dengan mekanisme, jika memenuhi syarat sesuai aturan maka PSU bisa dilakukan.
Penyebabnya kata dia, karena di TPS ini adanya perlakuan KPPS yang berbeda terhadap Pemilih yang akan menggunakan hak suaranya.
” Sementara kita lakukan penelitian untuk diselesaikan kajiannya, TPS itu terletak di Kelurahan Samataring,” bebernya.
Sekadar diketahui total TPS yang berdiri di Kabupaten Sinjai sebanyak 830 buah, untuk di Kecamatan Sinjai Timur sebanyak 102 TPS.
Jumlah itu tersebar di sembilan kecamatan atau empat daerah pemilihan (Dapil).