KOTA MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polres Magelang Kota melakukan razia penindakan pelanggaran (Dakgar) knalpot tidak sesuai standar atau tidak sesuai spesifikasi pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 dan Minggu tanggal 25 Februari 2024. Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina, S.I.K., M.H. ini dilakukan di Jalan Ahmad Yani Kota Magelang tepatnya di depan Mako 2 Polres Magelang Kota pukul 00.30 WIB-02.00 WIB.
Kapolres Magelang Kota Polda Jateng AKBP Herlina, S.I.K., M.H. saat memimpin Konferensi Pers di Lobby Mapolres setempat, Rabu (28/02/2024) mengungkapkan hasil kegiatan tersebut.
Dikatakan Kapolres Magelang Kota, penggunaan knalpot kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi merupakan tindakan melanggar Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3).
“Pelaku diancam kurungan penjara paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” ungkap AKBP Herlina, Rabu (28/02/2024) sore.
Kapolres menyebutkan dalam penindakan pelanggaran yang dilakukan pada Minggu tanggal 18 Februari 2024 berhasil diamankan 19 kendaraan bermotor (ranmor) dengan knalpot tidak standar. Selanjutnya pada Minggu tanggal 25 Februari 2024, ditindak 11 ranmor dengan knalpot tidak standar, dan 25 ranmor pelanggaran lainnya.
“Jadi dalam dua kali razia penindakan pelanggaran tersebut, kami dapati total 55 pelanggaran,” kata AKBP Herlina.
Terhadap pelanggaran yang ditemukan Polres Magelang Kota mengamankan kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran, dan melakukan penegakan hukum (tilang) kepada pelanggar. (Nar)