BREBES JATENG, Suara Jelata – Perusahaan Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Baribis Kabupaten Brebes, Jawa Tengah menaikan tarif air kepada pelanggan dimulai pada 1 Maret 2024.
Hal itu untuk memenuhi kebutuhan operasional, mengingat biaya kian meningkat.
Kenaikan tarif air minum sempat tertunda beberapa tahun lalu. Namun perlu segera diputuskan setelah ada kajian mendalam berkaitan dengan biaya operasional yang ada di tubuh PUDAM Brebes.
Direktur utama PUDAM Tirta Baribis melalui Kepala PUDAM Unit Kecamatan Bumiayu H. Muflihin mengatakan, tarif tahap III ini berlaku untuk pelanggan di wilayah selatan yakni Kecamatan Bumiayu, Sirampog, Tonjong, Paguyangan, Bantarkawung dan Salem.
“Kenaikan tarif air minum kepada pelanggan merupakan penyesuaian tarif air ini diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Brebes nomor 690 Tahun 2023,” kata Muflihin.
Dalam Perbub yang baru itu, kata dia, penyesuaian tarif air tahap III yang semula abonemen Rp 47.500 disesuaikan menjadi Rp 53.500 abonemennya.
Sementara untuk tarif per meter kubik nya ada penyesuaian sekitar Rp 350 ribu. Seperti untuk pelanggan kategori kelompok sosial umum, semula Rp 2.450 menjadi Rp 2.800 per meter kubik nya.
Ia menyampaikan, penyesuaian tarif dasar air tersebut untuk meningkatkan pelayanan air minum kepada para pelanggan PUDAM Tirta Baribis Kabupaten Brebes.
“Semoga penyesuaian tarif air tersebut dapat menjamin keberlangsungan, operasional serta peningkatan kinerja,” katanya.
Ia menjelaskan, penyesuaian tarif air tentu memperhatikan kondisi masyarakat. Sehingga, tidak memberatkan masyarakat sebagai pelanggan Tirta Baribis Brebes, penyesuaian tarif dilakukan untuk meringankan beban operasional PUDAM Kabupaten Brebes yang semakin berat.
Selain itu, juga untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan pada masyarakat agar lebih optimal.
“PUDAM Brebes dibebani kewajiban menjaga pelayanan dengan baik. Kualitas air yang didistribusikan harus baik sesuai standar Depkes RI, mengalir 24 jam non-stop dengan tekanan yang cukup,” ujarnya.
Proses penyesuaian tarif air sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Termasuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.
“Dalam peraturan itu menyebutkan bahwa kenaikan tarif harus dapat terjangkau oleh masyarakat pelanggan untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minumnya,” ungkapnya.
Selain itu, penyesuaian tarif telah mempertimbangkan hasil perhitungan tarif batas atas dan batas bawah yang dilakukan oleh Pemprov Jateng bagi PAM. Diharapkan penyesuaian tarif dasar tersebut dapat dipahami semua pelanggan PUDAM Tirta Baribis. (Olam).