BREBES JATENG, Suara Jelata – LSM Harapan Rakyat Indonesia Maju (Harimau) audensi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Pengolahan Sampah (DLHPS) dan PT Charoem Pokphand Jaya di kantor DLHPS Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Senin (6/5/2024).
Hal itu menyusul adanya korban dugaan tenggelam yakni bocah 12 tahun yang meninggal di lingkungan sebuah perusahaan pembibitan ayam petelur yang berada di Desa Bangsri Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes.
Seperti yang diketahui, AN (12) tewas tenggelam akibat diduga bermain di sebuah kolam milik PT Charoem Pok Phand Jaya.
LSM Harimau mempertanyakan sejumlah persoalan yang dianggap sebuah kelalaian yang mengakibatkan korban jiwa
Adapun, dalam audensi yang digelar di ruang Kepala DLHPS Brebes , pertanyaan pertama yang dilontarkan oleh LSM Harimau adalah terkait Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL)
“Pertanyaan pertama adalah sejak kapan AMDAL PT Pok Phand itu diterbitkan,” kata Aris salah satu anggota LSM itu.
Dari pertanyaan itu dijelaskan oleh Kepala DLHPS Brebes, Aris Vindar Laode, melalui catatan dokumen yang ada.
Disampaikan Laode, sejak tahun 2011 PT PokPhand telah mengajukan dokumen ijin lingkungan (sekarang UKL UPL ,red) yang telah mendapat rekomendasi persetujuan Dinas.
Selain itu dipaparkan, bahwa kolam yang diduga sempat memakan korban ternyata bukan kolam limbah.
“Namun kolam peresapan dan penampungan air hujan untuk konsumsi ternak seperti yang ramai disampaikan di media sosial,” jelas Laode.
Sementara itu dijelaskan pihak Pok Phand, area tersebut sebenarnya dilarang dimasuki pihak lain. Bahkan pihaknya telah memasang pagar dan papan peringan, Namun telah dirusak oleh tangan tangan jahil.
Pertanyaan lain disampaikan Ketua LSM Harimau, Willy Raymond, kolam yang diterangkan menjadi fungsi air minum ternak dipertanyakan terkait perijinannya lantaran ijinnya UKL UPL.
Peryanyaan itu pun dijawab langsung oleh pihak PT Pok Phand.
“Pada dasarnya penggunaan air yang murni hujan, tidak ada yang mengatur, di ijin UKL UPL maupun di ESDM,” terang pihak PT.
LSM Harimau juga mempertanyakan mengenai pengawasan dinas terkait selama ini terhadap PT Pok Phan. Namun dijelaskan Dinas LH, PT tersebut telah mendapat penilaian A.
“Setiap 6 bulan sekali pelaku usaha wajib melaporkan ke dinas terkait sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada pemerintah dan mekanismenya sudah diatur. Dari penilaian indikator yang ada PT Pok Phand mendapat penilaian A. Artinya tanggung jawab PT PokPhand sudah dilakukan dengan baik,” beber Laode.
Adapun hasil diskusi, LSM Harimau melalui Wily Raymond mengaku tetap meminta dinas terkait melakukan evaluasi terhadap PT Pok Phand.
“Dari hasil diskusi, kami dari LSM Harimau tetap meminta Dinas melakukan evaluasi ulang. Ini dimaksud agar tidak terjadi hal-hal serupa dikemudian hari,” tegas Willy, usai audensi.
Sementara itu dijelaskan Humas PT Pok Phand, Sugianto. Menurutnya, atas musibah tersebut keluarga korban telah legowo dan menerima musibah tersebut.
“Pok Phand juga telah memberikan tali asih kepada keluarga korban. Seperti untuk tahlilan 3 hari, 7 hari dan mungkin untuk nanti 40 hari. Nominalnya maaf mungkin kurang etis jika disebutkan,” ujar Sugianto. (Olam).