Sinjai, Suara Jelata—Satu calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Sinjai untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dipastikan tidak lulus. Minggu, (13/5/2024).
Pasalnya dirinya tidak menghadiri tes wawancara yang dilaksanakan oleh KPU Sinjai di Wisma Sanjaya yang mulai berlangsung tanggal 11-13 Mei 2024.
” Ada salah satu peserta yang tidak hadir, kita sudah hubungi via telepon namun tidak diangkat, dari Sinjai Barat,” kata komisioner KPU Sinjai Supratman.
Ketidakhadiran mengikuti tes wawancara kata mantan aktivis PMII ini otomatis gugur dalam tes wawancara.” Iya, tidak lolos,” bebernya.
Selain semua peserta ditanyakan terkait Pengetahuan Pemilihan, terkait Integritas dan Komitmen serta Rekam Jejaknya.
Kelima komisioner KPU Sinjai yang melakukan wawancara juga memperhatikan adanya tanggapan masyarakat yang masuk.
“Ada tanggapan masyarakat yang masuk terhadap calon anggota PPK yang saat ini menjalani tes, kita lakukan klarifikasi apalagi jika itu menyangkut integritasnya,” bebernya.
Nantinya 91 calon PPK yang sudah di wawancarai, maka KPU Sinjai akan melaksanakan rapat pleno.
Dalam pleno inilah nasib semua anggota PPK akan ditentukan untuk mengisi kuota 5 per kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Jadwal wawancara pada tanggal 11 Mei diperuntukkan bagi calon anggota PPK Kecamatan Pulau Sembilan, Sinjai Timur dan Sinjai Borong.
Tanggal 12 Sinjai Barat, Tellulimpoe dan Bulupoddo sedangkan pada tanggal 13 Sinjai Selatan, Sinjai Tengah dan Sinjai Utara.