Diwajibkan Kumpul 19.619 Fotokopi KTP-el, Pendaftar Bakal Calon Independen di Pilbup Sinjai Nihil

News | PILKADA

Sinjai, Suara Jelata–-Sejak dibuka penyerahan syarat dukungan pasangan calon perseorangan pada tanggal 8 Mei 2024 hingga berakhirnya jadwal pendaftaran pada 12 Mei 2024 Pukul 23.59 WITA.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menyatakan tidak ada pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen syarat dukungan maupun mengupload dokumen lewat Aplikasi Sistem Pencalonan (SILON) untuk maju menjadi kontestan perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  Sinjai, 27 November 2024 mendatang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini disampaikan Awaluddin, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sinjai saat dikonfirmasi via telepon oleh media, sesaat setelah penutupan Pendaftaran.

“Sampai berakhirnya jadwal penyerahan syarat dukungan tidak ada pasangan calon yang menginput melalui SILON,” jelasnya.

Tak hanya menyerahkan dukungan, kata dia sejak 8 Mei 2024 kemarin, tidak ada satupun pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU.

Khususnya dalam aktivasi Akun Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dan berkomunikasi terkait cara menginput syarat dukungan ke Silon.

Diketahui, Untuk syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan, wajib mengumpulkan sebanyak 19.619 fotokopi KTP-el dari total daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 196.181 jiwa yang wajib tersebar di 5  kecamatan dari total 9 kecamatan di kabupaten Sinjai.

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.