KOTA TERNATE MALUT, Suara Jelata – Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 8 Kelurahan Tabona, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate Maluku Utara bakal digelar pada Sabtu (22/06/2024) besok.
Diwawancarai awak suarajelata.com, Jum’at (21/06/2024), Caleg DPRD Partai Nasdem Nomor urut 7 Dapil Kota Ternate dan Pulau Moti, Ade Rahmat Lamadihami mengatakan, pihaknya memproses dugaan kesalahan administrasi yang dilakukan oleh Ketua KPPS yang enggan menandatangani Surat Suara.
Setelah di-take over ke Mahkamah Konstitusi (MK), Perselisihan Hasil Pemilihan Umum PHPU) ini akhirnya berbuah putusan MK berupa perintah PSU di TPS 8 Kelurahan Tabona, Ternate Selatan.
Bentuk tindak lanjut atas perintah MK tersebut, tertuang dalam SK KPU No 768/2024 tentang Tahapan dan Jadwal PSU pasca putusan MK pada Pemilu 2024. KPU bakal mengeksekusi putusan MK Nomor 143-01-03-29/PHPU, DPRD, DPRD-XXII/2024 dan 01-01-05-32/PHPU.DPRD-XX II/2024.
Menjelang gelaran PSU, Ade Rahmat yang juga putra asli Tabona mengajak kepada seluruh warga Kelurahan Tabona TPS 8 untuk menyukseskan PSU.
“PSU ini adalah perintah konstitusi. Ini juga adalah wujud penegakan demokrasi atas hak-hak rakyat secara politis khususnya di TPS 8. PSU ini harus dilakukan secara jujur dan adil,” ujarnya.
“Saya juga mengimbau kepada warga TPS 08 Kelurahan Tabona yang namanya telah masuk DPT sebanyak 285 agar dapat hadir dan menggunakan hak politiknya secara baik dan benar pada tanggal 22 Juni 2024 besok,” tambahnya.
Politisi Partai Nasdem ini berharap hak-hak politik masyarakat khususnya di TPS 8 Kelurahan Tabona bisa terkembalikan melalui PSU ini.
Ia juga berharap kepada pihak penyelenggara agar dapat melakukan tugas dengan baik dan semoga tugas tersebut dimudahkan oleh Allah SWT.
“Mudah-mudahan PSU nanti dilakukan secara fair, jauh dari politik uang dan intrik-intrik negatif yang dapat mencederai demokrasi,” tutupnya. (Ateng)