HALSEL MALUT, Suara Jelata – Maraknya praktik judi online di tengah masyarakat akhir-akhir ini menjadi perhatian serius Kementerian Agama RI. Diketahui, kondisi degradasi moral ini nantinya akan berpotensi merusak moralitas dan akhlak generasi muda, Kamis (27/06/2024).
Sesuai arahan Menteri Agama RI yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Plh. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag RI, No: P-2036/SJ/B.II/I/KP.00/06/2024 tentang Pencegahan Perjudian Daring di Lingkungan Kementrian Agama.
Surat Edaran bersifat perintah tersebut ditujukan kepada seluruh ASN Kementerian Agama (Kemenag) untuk wajib berpartisipasi serta ikut mensosialisasikan larangan perjudian online/daring di masyarakat.
Statemen ini disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan, Hamdi Berhert saat memimpin Apel Masuk Kerja. Kegiatan Apel tersebut diikuti para pejabat dan ASN/PPPK, berlangsung di halaman Kantor Kemenag Halsel, Jalan Karet Putih Labuha, Halsel, Kamis (27/06/2024).
Kasubbag TU Hamdi Berhert mengatakan, seluruh ASN/PPPK Kemenag sesuai arahan Menteri Agama, Gus Yaqut, selain berperan aktif mensosialisasikan, wajib pula mencegah dan menghindari praktik perjudian secara online.
“Jika terdapat ASN Kemenag yang terlibat serta ikut berperan dalam praktik amoral tersebut, maka yang bersangkutan akan kita tindak sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Hamdi.
Menurut Hamdi, Kemenag selaku pengawal moral bangsa memiliki peran penting mengingat tugas dan fungsi Kemenag dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. Tugas dan fungsi tersebut mencakup pelayanan, pembinaan serta bimbingan keagamaan kepada masyarakat baik formal maupun informal.
“Surat Edaran ini secepatnya akan kita kirim ke seluruh unit kerja di bawah Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan, baik KUA Kecamatan maupun madrasah-madrasah. Unit-unit kerja struktural maupun fungsional tersebut kita instruksikan tegas untuk dapat melaksanakannya. Kemudian melaporkan hasilnya kepada Kantor Kemenag Kabupaten Halmahera Selatan melalui Kasubbag TU,” tegas Hamdi.
“Para pimpinan satuan kerja, Kepala KUA Kecamatan dan Kepala Madrasah agar melakukan sosialisasi cegah perjudian online/daring. Selain itu perlu melakukan pengawasan terhadap pegawai dan peserta didik Madrasah di wilayah masing-masing. Begitu pula ASN/PPPK dan Penyuluh Agama agar ikut berperan aktif dalam mensosialisasikan kepada masyarakat,” tutupnya. (Ateng)