MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Mustofa, S.I.K., S.H. bersama pejabat Forkopimda Kabupaten Magelang menghadiri acara Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap. Kegiatan dalam rangka Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 tersebut dilaksanakan di Halaman Depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Rabu (10/07/2024).
Selain Kapolresta Magelang, hadir dalam kegiatan Pj. Bupati Magelang, Sepyo Achanto, S.H., M.H. dan Dandim/0705 Magelang, Letkol Inf Jarot Susanto, S.H., M.Si. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., Wakil Ketua DPRD, H.M. Sholeh Nurcholis, S.IP., Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, Darminto Hutasoit, S.H., M.H.
Kemudian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Magelang, Bambang Wijanarko, A,Md.IP., S.H., M.H., Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Magelang, KBP Drs. Daniel Y. Katiandagho, Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Magelang, KH. Chamami, M.Si., Kasatpol PP dan PK Kabupaten Magelang Labbaika Nugroho, S.ST., M.M. dan sejumlah pejabat terkait.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H. mengatakan bahwa kegiatan ini berupa Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap/Inkracht. Yang mana telah diputus Pengadilan Negeri Mungkid periode bulan Januari 2024 sampai dengan Juli 2024.
“Pemusnahan Barang Bukti yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut sesuai dengan Perintah Majelis Hakim dalam Putusan/Vonis yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap dan sekaligus untuk mengantisipasi adanya penyimpangan,” katanya.
“Serta penyalahgunaan Barang Bukti tersebut agar tidak dapat dipergunakan kembali dan sebagai komitmen Kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum yang adil, transparan dan akuntabel,” lanjut Zein Yusri Munggaran.
Barang Bukti dan Barang Rampasan yang dimusnahkan berasal dari 98 Berkas Perkara yang sudah Putus dan Berkekuatan Hukum Tetap. Serta telah diterbitkan surat perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang dari berbagai macam jenis tindak tindak pidana.
Zein Yusri Munggaran menyebutkan tindak pidana tersebut yaitu Narkotika (14 Perkara), Pencurian (6 Perkara), Perjudian (2 Perkara), Penganiayaan (2 Perkara), Kesehatan (6 Perkara), Kekerasan Seksual (2 Perkara), Kekerasan Terhadap Anak (3 Perkara). Kemudian Mengedarkan Uang Palsu (1 Perkara), Penipuan (2 Perkara), Tindak Pidana Sajam (3 Perkara), Minerba dan BBM (1 Perkara), dan KDRT (1 Perkara).
Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan yaitu: 1,27 gram Sabu, 20,66 gram Tembakau Sintetis, 37 butir Mersi Alprazolam 1 MG, 50 butir Calmlet Alprazolam 1 MG, 27 butir Mersi Lorazepam 2 MG, 12 butir Mersi Merlopam 2 Lorazepam, 1.010 butir Pil Trihexyphenidyl. Kemudian 1.000 butir Pil DMP Nova, 5.941 butir Pil huruf Y, 573 botol minuman keras, 11 buah senjata tajam, 5 unit Handphone, dan 22 buah pakaian.
“Semoga dengan terlaksana acara ini kita semua berharap acara/kegiatan pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Non Narkotika ini bukan hanya sebagai acara seremonial belaka. Melainkan dengan acara ini marilah bersama-sama kita menumbuhkan kesamaan sikap dalam rangka membangun kesadaran tentang bahaya narkotika bagi generasi muda. Serta meningkatkan komitmen untuk melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana agar tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Magelang,” pungkas Zein Yusri Munggaran. (Nar)