Sinjai, Suara Jelata – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar High Level Meeting (HLM) Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) dan rewarding Sinjai E-HAO di ruang pola kantor Bupati Sinjai, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan ini dihadiri langsung Penjabat (Pj) Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa. Acara tersebut merupakan salah satu bukti dari keseriusan dan kepedulian Pemkab Sinjai dalam mendorong percepatan digitalisasi Daerah.
Selain mengapresiasi, Pj Bupati Sinjai Andi Jefrianto Asapa, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang senantiasa mendampingi Pemkab Sinjai dalam upaya peningkatan dan perluasan digitalisasi Daerah.
Orang nomor satu di Kabupaten Sinjai, itu menegaskan sejak akhir tahun 2021 Pemkab Sinjai telah mulai melaksanakan elektronifikasi transaksi keuangan Daerah. Upaya ini tidak lain dimaksudkan untuk peningkatan layanan kepada para wajib pajak Daerah dan retribusi Daerah, serta memberikan kemudahan pemenuhan kewajiban dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Daerah.
Tercatat penerapan ETPD setiap tahunnya berkembang, seperti penerimaan QRIS pajak Daerah dari Rp 1,480 Miliar lebih di tahun 2023 menjadi Rp 2,277 Miliar lebih di 2024 atau meningkat sebesar 53,86 persen. Dari sisi QRIS Retribusi Daerah dari Rp 48 juta lebih di tahun 2023 menjadi Rp 1,08 Miliar lebih di 2024 meningkat 139,55 persen.
“Peningkatan penerimaan di sisi retribusi semakin menunjukkan pertumbuhan yang sangat baik dengan semakin banyaknya Perangkat Daerah dan Unit Kerja pengelola retribusi yang mensosialisasikan dan menerapkan system penerimaan non tunai,” ujarnya.
Untuk itu, ia menekankan agar seluruh Perangkat Daerah terus berupaya meningkatkan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah ini, baik dari sisi penerimaan maupun belanja. “Saya harapkan para perangkat daerah terus berinovasi untuk mendorong peningkatan digitalisasi transaksi dalam pelayanan masing- masing,” harapnya.
HLM ETPD dirangkaikan dengan sosialisasi penerapan OPSEN MBLB, PKB dan BBNKB, sebagai salah satu tambahan pajak Daerah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang kemudian telah dijabarkan pula dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana pemberlakuan OPSEN MBLB, PKB dan BBNKB mulai 5 Januari 2025 mendatang.
“Saya berharap dengan adanya OPSEN pajak ini diharapkan dapat meningkatkan PAD Kabupaten Sinjai. Kedepannya, besar harapan kami sinergi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai dengan Jajaran Pemerintah Provinsi terus dioptimalkan dalam mengoptimalkan pengelolaan ketiga jenis pajak daerah ini sehingga dapat semakin memberi kontribusi terhadap peningkatan pelayanan kepada wajib pajak serta memberi dampak meningkatnya penerimaan Daerah,” harapnya.
Turut hadir Pj Sekda Sinjai A. Ilham Abubakar, para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat serta perwakilan instansi vertikal, BUMN/BUMD Se-Kabupaten Sinjai.