Sinjai, Suara Jelata – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja terus berkomitmen dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja. Upaya ini dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai dengan Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Al Amanah.
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sinjai, A. Nurisma, dan Ketua KSPPS BMT Al Amanah, Syamsu Rijal, dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Sinjai, Ramlan Hamid. di Aula Warung Nikmat pada hari Kamis, (7/11).
Kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh anggota KSPPS BMT Al Amanah.
Melalui kerjasama ini, anggota koperasi akan mendapatkan berbagai manfaat seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja, H. Ramlan Hamid mengapresiasi upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam mensosialisasikan program jaminan sosial kepada para pemberi kerja, sehingga kesadaran akan pentingnya perlindungan tenaga kerja semakin meningkat.
“Saya sangat mengapresiasi terjalinnya kerjasama ini. Ini merupakan langkah maju dalam memberikan perlindungan kepada seluruh anggota koperasi, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal, semoga kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi koperasi lainnya di Kabupaten Sinjai,” ujarnya.
H. Ramlan Hamid menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi seluruh pekerja, termasuk pengurus koperasi. Ia pun mengajak seluruh koperasi di Sinjai untuk aktif mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi anggotanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sinjai, A. Nurisma menyampaikan terima kasih kepada Diskopnaker Sinjai, yang telah memfasilitasi sehingga terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama.
“Terima kasih atas perhatian dari Pemkab Sinjai dalam hal ini Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja atas adanya perjanjian kerja sama ini, KSPPS BMT Al Amanah telah menjadi koperasi yang pertama dalam hal perlindungan tenaga kerja bagi sektor informal di Kabupaten Sinjai. Terutama anggota koperasi yang selama ini belum terakomodir dalam kemudahan layanan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang Koperasi, Darwis, serta fungsional pengawas koperasi dan perwakilan pengurus koperasi lainnya.