Polres Blitar Kota Amankan 2 Pengedar Narkoba Berikut Barang Buktinya

Berita | DAERAH | HUKRIM | Polri
Dua Tersangka pengedar narkoba dihadirkan dalam Konferensi Pers Polres Blitar Kota, Senin (25/11/2024). (foto: Iman)

KOTA BLITAR JATIM, Suara Jelata Dalam kurun waktu 24 jam Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menangkap dua pengedar narkoba dan menyita barang bukti 14,8 gram sabu-sabu dan 6.500 butir pil dobel L, Senin (25/11/2024). Kedua pelaku, yaitu TH (40) warga Kecamatan Pongok, Kabupaten Blitar dan MN (27) warga Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri.

Waka Polres Blitar Kota, Kompol I Gede Suartika dalam Konferensi Pers, Senin (25/11/2024) mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal dari penangkapan Tersangka TH. Dari tangan TH, polisi menyita barang bukti 5,25 gram sabu-sabu dan 500 butir pil dobel L.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Semula kita menerima laporan dari warga sekitar di wilayah Kecamatan Ponggok atas beredarnya sabu juga pil dobel L. Setelah kita lakukan penyelidikan, ternyata benar, dan berhasil menangkap TH warga Desa Bacem Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar,” terangnya.

“Setelah kita lakukan penggeledahan kita dapat barang bukti sabu dan ratusan pil dobel L di rumahnya, untuk sabu yang dibungkus 22 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,25 gram dan pil dobel L yang dibungkus plastik klip sebanyak 458 butir,” lanjut Kompol I Gede.

Dari penangkapan TH, kasus dikembangkan dan ditangkaplah MN, warga Kediri. MN merupakan pemasok sabu-sabu dan pil dobel L kepada TH. Polisi menemukan barang bukti 9,55 gram sabu-sabu dan 6 ribu butir pil dobel L dari rumah MN.

“Tersangka MN ini yang memasok narkoba kepada TH. MN mengaku sudah empat tahun menjadi pengedar sabu-sabu dan pil dobel L. MN mendapatkan narkoba dari kenalannya lewat media sosial,” kata Waka Polres.

“MN memesan sabu-sabu kepada kenalannya dengan sistem ranjau. Sekali transaksi, biasanya MN memesan sekitar 10 gram sabu-sabu dari kenalannya. Kami masih mengembangkan lagi kasus ini,” imbuhnya.

Untuk jumlah semua barang bukti dari tangan dua Tersangka pengedar sabu dan pil dobel L, seluruhnya untuk sabu seberat 15 gram dan pil dobel L sebanyak 6.458 butir. Kini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Blitar Kota.

Para Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35/2009, tentang Narkotika, dan UU tentang kesehatan dalam Pasal 435 UU RI No 75/2003. Juga diancam Pasal 436 ayat 2 UU RI No 17/2023, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 15 tahun penjara. (Iman)

Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari suarajelata.com.

Mari bergabung di Halaman Facebook "suarajelata.com", caranya klik link Suara Jelata, kemudian klik ikuti.