Sinjai, Suara Jelata--Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Sinjai, Sulsel mengumumkan hasil audit Laporan Dana Kampanye Pemilihan (LDKP) bupati dan wakil bupati Sinjai 2024.
Dikutip dari laman KPU Sinjai yang tertuang dalam pengumuman nomor 2113/PL.02.5-Pu/7307/2024 dikeluarkan pada 12 Desember 2024.
Dari hasil audit dana kampanye setiap Paslon, Ratnawati Arif-Mahyanto Mazda paling banyak mengeluarkan dana kampanye.
Paslon dengan akronim Ramah tersebut menghabiskan dana kampanye sebesar Rp. 2.807.493.584,00 dengan hasil audit patuh.
Begitupun Muzayyin Arif-Andi Ikhsan Hamid (Maiki) dengan hasil audit yang patuh.
Paslon Maiki dengan laporan penerimaan sebanyak Rp. 1.372.000.000,00 sedangkan pengeluaran Rp. 1.371.911.000,00 dengan itu ia menyisakan sisa saldo pada dana kampanye sebanyak Rp 89.000,00.
Namun, hal yang berbeda dengan dua Paslon lainnya. Masing-masing Nursanti-Lukman Arsal (Santun) dengan Andi Kartini Ottong-Muzakkir (Berakarmi).
Pasalnya kedua Paslon tersebut mendapat hasil audit tidak patuh dari KPU Sinjai.
Tercatat Nursanti-Lukman Arsal (Santun) menghabiskan dana kampanye sebanyak Rp 20.000.034,50 dengan total penerimaan Rp. 20.000.034,50 sisa saldo Rp. 0.
Sedangkan, Paslon Andi Kartini Ottong-Muzakkir (Berakarmi) dengan total pengeluaran dana kampanye Rp. 1.209.874.000,00 dari Rp. 1.432.500.000,00 penerimaan, sisa saldo yang disampaikan KPU Sinjai sebanyak Rp. 222.626.000,00
Basis atau alasan adanya ketidakpatuhan terhadap Paslon Andi Kartini Ottong-Muzakkir (Berakarmi).
1) Belum Terdapat surat pernyataan penutupan RKDK yang disampaikan melalui sikadeka ke KPU dan Rincian Penerimaan pada RKDK sebagai setoran awal sebesar Rp 1.000.000 belum didukung bukti penerimaan
2) Terdapat saldo pembukaan pada RKDK sebesar Rp. 1.000.000 namun tidak terdapat saldo dana kampanye pada Formulir LADK
3) Terdapat pengeluaran tanggal 12 Nov 2024 sebesar Rp. 17.500.000, tanggal 19 Nov 2024 sebesar Rp. 2.254.000, tanggal 22 Nov 2024 sebesar Rp. 41.250.000, tanggal 23 nov 2024 sebesar Rp. 200.000.000 belum didukung bukti yang disampaikan ke Sikadeka
Sedangkan, Basis ketidakpatuhan Nursanti-Lukman Arsal (Santun) diantaranya:
Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye tidak disertai stempel.
Penerimaan sumbangan untuk setoran awal di rekening khusus dana kampanye tidak tercatat laporan awal dana kampanye dan daftar penerimaan sumbangan dana kampanye.
Terdapat perbedaan jumlah penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang tercatat pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan total jumlah bukti penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.
Terdapat perbedaan jumlah penerimaan dalam bentuk uang tunai yang tercatat pada laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dan total jumlah bukti penerimaan dana kampanye dalam bentuk uang tunai
Tanggal periode yang tercantum dalam formulir 1 LPPDK, Formulir 2 LPPDK, formulir 3 LPPDK, dan formulir 4 LPPDK tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, telah menetapkan hasil perhitungan suara calon bupati dan wakil bupati Sinjai pada 3 Desember 2024 lalu.
Pasangan Ratnawati Arif-Mahyanto Mazda unggul dengan perolehan suara 64.735.
Peraih suara terbanyak kedua yaitu paslon Muzayyin Arif-Andi Ikhsan Hamid 42.965 suara.
Disusul pasangan Andi Kartini Ottong-Muzakkir sebanyak 34.720 suara. Dan Nursanti-Lukman Arsal hanya memperoleh 717 suara.