Gowa, Suara Jelata—Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Gowa Lewat Bidang Hukum dan Advokasi mengawal kasus sidang penyerobotan lahan oleh PT Inti Cakrawala Citra Atau Indo grosir Sudiang Makassar dan Abd.Jalali Dg Nai Sebagai Terlapor .
Nai ini dilaporkan oleh Indo grosir karena Perna melakukan Aksi Kampanye kepemilikan Di Tanah Milik Orang tuanya yang sekarang di dijadikan Pusat perbelanjaan oleh indo grosir.
Dan Kasus ini sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar .
Ketua KNPI Gowa, Alumnus Zainuddin, mengatakan bahwa organisasi pemuda ini akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan.
“Kami tidak akan membiarkan mafia tanah terus menyerobot lahan milik masyarakat. Kami akan terus memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” katanya.
Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Gowa juga menghimbau kepada masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindakan penyerobotan lahan oleh mafia tanah.
“Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk terus memperjuangkan hak-hak mereka dan tidak membiarkan mafia tanah terus menyerobot lahan milik masyarakat,” kata Hisbullah Kabid Advokasi & Hukum.