BREBES JATENG, Suara Jelata – Masa dari Lembaga Semut Hitam (LSH) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Brebes, Kamis (6/2/2025).
Mereka datang dengan berbusana dominan hitam dan melengkapi diri dengan berbagai spanduk dan poster yang isinya mendesak aparat penegak hukum (APH) tak mendiamkan kasus yang terjadi di RS Bhakti Asih.
Lembaga Semut Hitam menyatakan prihatin dengan kasus yan terjadi di RS tersebut. Ketua LSH Oping Maryono menjelaskan, pihaknya prihatin dengan adanya pemecatan atau pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 100 an karyawan RS. Bhakti Asih secara sepihak.
Menurutnya, PHK merupakan kewenangan dari suatu perusahaan yang tata caranya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah yang ada. Sehingga para pekerja yang kehilangan pekerjaannya tetap mendapatkan hak-haknya.
Selain tata cara dan pemenuhan hak para pekerja yang diberhentikan, lanjutnya, pemberhentian secara sepihak terhadap pekerja seharusnya juga melihat penyebab dari kenapa sampai pihak perusahaan harus mengurangi jumlah pekerjanya.
Apakah omzet yang menurun ataukah orderan yang berkurang atau dalam hal kasus RS ini adalah berkurangnya jumlah pasien BPJS yang diakibatkan pemutusan hubungan kerjasama antara BPJS dengan RS ini.
‘’Hal itu sebagai sanksi terhadap RS Bhakti Asih yang melakukan phantom billing atau tagihan fiktif,’’ ujarnya.
Modusnya, beber dia, pihak RS mengumpulkan data-data pribadi seperti kartu tanda penduduk, kartu keluarga, dan nomor kartu BPJS. Pihak RS kemudian membuat data fiktif bahwa seolah-olah pengguna BPJS terjangkit penyakit tertentu sehingga harus diobati.
Untuk kemudian, pihak RS kemudian menerbitkan surat kelayakan untuk memenuhi standar tertentu.
‘’Jadi hampir semua unsur terlibat, dokter dengan diagnosisnya sudah mendukung semua buat klaimnya. Selanjutnya rekam medis, resume medis, catatan program pasien, dan pemeriksaan penunjang. Setelah dokumen lengkap semua baru diklaim ke BPJS, Jadi ini memang komplotan yang melakukan tindak kejahatan secara bersama-sama,’’ tuturnya.
Akibat dari perbuatan itu, RS Bhakti Asih mendapatkan sanksi berupa pengembalian dana kerugian negara sebesar Rp 22,4 miliar dan dan denda Rp250 Juta, juga ditambah pemutusan hubungan kerjasama dengan BPJS selama 24 Bulan.
Akan tetapi dampak dan kerugaian yang ditimbulkan dari perbuatan tagihan fiktif ini bukan saja merugikan negara akan tetapi juga kerugian dari pihak pasien atau masyarakat.
Selain namanya dipergunakan untuk tagihan fiktif juga ada beberapa indikasi dan dugaan kerugian masyarakat dari pelayanan dan tindakan yang tidak sesuai prosedur yang diterima oleh pasien.
‘’Hal ini sangat merugikan hak-hak pasien,’’ katanya.
Efek domino selanjutnya adalah, ungkap dia, adanya PHK oleh pihak Manajemen/Direksi RS Bhakti Asih terhadap 100 karyawan untuk mengurangi beban pengeluaran yang diakibatkan berkurangnya pasien.
Hal tersebut sangat bertentangan dengan Undang- Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Pasal 81 angka 43 yang salah satunya mengatur tentang larangan untuk melakukan PHK secara sepihak.
Sehingga, kata Ketua LSH, Kejadian berasal dari suatu tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-sama oleh pihak manajemen dan direksi RS. Bhakti Asih akan tetapi yang di PHK adalah karyawan kelas bawah dengan masa kerja kurang dari 1 tahun yang kemungkinan besar mereka tidak terlibat atau tidak tahu apa apa.
‘’Maka bisa disimpulkan hal ini adalah suatu perbuatan melanggar HAM, penyebab PHK tersebut adalah karena ulah dari sekelompok orang yang telah melakukan kejahatan. Seharusnya mendapatkan sanksi atau PHK itu sendiri adalah mereka yang terlibat, bukan orang lain yang dikorbankan dengan alasan jumlah pasien yang berkurang. Di mana letak asas keadilannya?’’ tandasnya.
Perwakilan massa, Ketua Umum, Oping Maryono, Wakil Ketua Umum LSH, Nuraly Setiawan serta sejumlah pengurus diterima oleh pihak Kejari dan sempat melakukan dialog.
Alhasil, pihak Kejari menyatakan akan mengkoordinasikan tuntutan LSH tersebut dengan Polres Brebes bahkan dengan KPK.
Sementara, hingga berita ini diyangkan pihak Rumah Sakit Bhakti Asih belum merespon ketika dihubungi. Olam).