DAERAH

Satpol PP Brebes Gencar Razia Miras dan Prostitusi, Satu Pelanggar Perda Dijatuhi Sanksi Denda

×

Satpol PP Brebes Gencar Razia Miras dan Prostitusi, Satu Pelanggar Perda Dijatuhi Sanksi Denda

Sebarkan artikel ini
Kasatpol PP Brebes, Moh Syamsul Haris saat jumpa pers di Pengadilan Negeri Brebes. (foto : olam).

BREBES JATENG, Suara Jelata Seorang warga Desa Ciregol, Kecamatan Tonjong, Kabupaten Brebes, dijatuhi sanksi denda Rp 500.000 dan subsider kurungan satu bulan penjara karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 1 Tahun 2021 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Keras.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) tersebut digelar di Pengadilan Negeri Brebes, Kamis (13/2/2025).

Scroll untuk lanjut membaca















Kasatpol PP Kabupaten Brebes, Moh Syamsul Haris, menjelaskan bahwa sidang tersebut merupakan hasil dari razia rutin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Hari ini kami melaksanakan sidang Tipiring kepada satu orang terdakwa warga Desa Ciregol karena telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021,” terang Haris.

Haris menambahkan bahwa beberapa pelanggar Perda Miras lainnya juga telah diajukan ke Pengadilan Negeri Brebes untuk menjalani sidang tipiring.

Ia berharap razia penyakit masyarakat (Pekat) yang dilakukan secara rutin dapat menciptakan Kabupaten Brebes yang bersih dari minuman keras.

Selain miras, Haris mengungkapkan Satpol PP juga gencar melakukan razia terhadap praktik prostitusi, baik yang dilakukan secara daring maupun luring (offline). (Olam).