HUKRIMNews

Pelaku Begal Payudara Viral di Sinjai Vonis Penjara 1,6 Tahun

×

Pelaku Begal Payudara Viral di Sinjai Vonis Penjara 1,6 Tahun

Sebarkan artikel ini
SJ
Pelaku saat diamankan Polisi beberapa waktu lalu/ist

Sinjai, Suara Jelata-–Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 6 bulan kepada Danial (34).

Danial (terdakwa) terbukti melakukan pelecehan seksual fisik terhadap korban inisial ( AK ) dan tanpa hak membawa senjata penikam.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pelecehan seksual fisik dan tanpa hak membawa senjata penikam’ sebagaimana dalam dakwaan kumulatif kesatu dan kedua”, kata ketua majelis Yunus dengan didampingi hakim anggota Ristama Situmorang dan edyana Adri Asdiwati di ruang sidang Cakra PN Sinjai. Senin, (10/3/2025) kemarin.

Kasus bermula saat korban mengantar adiknya ke sekolah dengan menggunakan sepeda motor pada Selasa (12/11/2024) sekitar jam 06.00 WITA.

Tiba-tiba dari belakang terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudara korban.

Secepat kilat, Danial kabur dengan kecepatan tinggi.

Ketika Terdakwa hendak berbelok tiba-tiba bertabrakan dengan sebuah mobil yang mengakibatkan ia terjatuh dan badik yang disimpan dalam jok motornya ikut terlempar.

Tabrakan ini terjadi di depan Polsek Sinjai Timur, di Desa Panaikang.

Petugas kemudian mengamankan Terdakwa dan membawanya ke Polisi.

“Dari pengakuan Terdakwa, aksi yang sama sudah dilakukan sebanyak 3 kali kepada korban yang berbeda-beda,” ungkap Yunus dalam putusannya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan trauma bagi korban.

Selain itu, majelis juga menilai bahwa perbuatan terdakwa yang membawa sebilah badik dalam melakukan aksinya menunjukkan bahwa terdakwa merupakan orang yang berbahaya sehingga patut untuk dijatuhi pidana yang sesuai dengan perbuatannya.

“Terdakwa, sudah menerima putusannya, tapi JPU nya masih pikir-pikir, karena tuntutannya 2 tahun,” ujar ketua pengadilan Negeri Sinjai.