Sinjai, Suara Jelata-–Pembagian Lapak di Lokasi Kuliner Alun-alun Kabupaten Sinjai disinyalir ajang ‘jatah-jatahan’ untuk pejabat dan orang tertentu saja. Minggu, (1/6/2025).
Hal inilah yang ditengarai membuat masih adanya beberapa lapak yang belum terbuka meski sudah diresmikan penggunaannya sejak Januari 2024 lalu.
Informasi yang dihimpun media ini, pembagian Lapak di duga di lakukan oleh salah satu pejabat di lingkungan Dinas Perindag Sinjai.
Pejabat diduga ini mengatur pembagian Lapak, sehingga beberapa lapak dikelola oleh Kepala Dinas, Camat dan APH.
Bahkan disinyalir oknum pejabat ini pun mendapatkan jatah lapak untuk dikelolanya.
Salah satu aktivis Sinjai, IF mengatakan jika praktek pengaturan lapak yang tidak transparan ini sangat disayangkan.
Apalagi kata dia, masih banyak Lapak yang belum sepenuhnya di fungsikan oleh pengelola.
Dari 30 lapak kuliner yang ada di lokasi ini masih ada beberapa Lapak yang belum berfungsi.
“Jangan sampai ada sistem monopoli dalam pengelolaan Alun-alun Sinjai dan juga pembiaran karena kita lihat sekarang ada pengelola yang bahkan mengubah struktur pembangunan awal,” terangnya.
Jika sejumlah lapak tidak berfungsi maka tentunya kata dia berefek pada pendapatan daerah.
“Sudah sepantasnya menarik kios dari pelaku usaha yang sampai hari ini belum membukanya, masih banyak pelaku usaha lain yang akan memamfaatkanya namun Dinas Perindag terkesan melakukan pembiaran,” bebernya.
Dengan tidak berfungsinya sejumlah kios di tempat ini berpotensi untuk mengurangi pendapatan daerah.
Ini dikarenakan tidak adanya pungutan PAD untuk kios yang tidak beraktifitas.
“Mestinya kalau memang tidak mampu, maka berikan kepada pelaku usaha lainnya,” bebernya.
Anggaran pembangunan Alun-alun Sinjai Bersatu adalah Rp7.122.406.000. Alun-alun ini diresmikan pada 25 Januari 2024.