BeritaDAERAHHUKRIMPolri

Polresta Magelang Ungkap 3 Kasus Narkotika

×

Polresta Magelang Ungkap 3 Kasus Narkotika

Sebarkan artikel ini
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi rutin selama bulan Juni 2025. (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang Polda Jateng berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika dalam operasi rutin selama bulan Juni 2025. Ketiga kasus tersebut melibatkan dua jenis narkotika yakni sabu-sabu dan pil Yarindu atau sering disebut “pil sapi”.

Kasat Resnarkoba Polresta Magelang, AKP Tri Widaryanto, menyampaikan bahwa dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga Tersangka dengan barang bukti total 163,65 gram sabu dan 2.000 butir pil Yarindu.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kasus pertama terjadi di sebuah kamar kos di kawasan Pandansari, Mertoyudan. Tersangka berinisial BP diduga sebagai pengedar sabu. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 61 gram sabu yang telah dibagi ke dalam paket-paket kecil.

“Modusnya, Tersangka mendapat pesan melalui WhatsApp, lalu mengambil sabu, dibawa pulang, dan dikemas ulang untuk diedarkan,” jelas AKP Tri dalam Konferensi Pers di Mako Polresta Magelang, Kamis (19/06/2025) siang.

BP dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun hingga pidana mati. Tersangka diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap alias menganggur.

Kasus kedua menjerat ARS, seorang freelance yang ditangkap di wilayah Gunungpring, Muntilan. Polisi menyita dua botol berisi total 2.000 butir pil Yarindu (pil sapi).

“ARS membeli pil tersebut secara online, lalu mengacak alamat pengiriman untuk menghindari pelacakan. Barang kemudian diedarkan secara eceran,” tambahnya.

Tersangka ARS dijerat dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar sesuai UU Narkotika.

Kasus ketiga melibatkan tersangka berinisial PAK, seorang sales, yang ditangkap di kawasan Palbapang, Mungkid. Polisi menyita 102,65 gram sabu dari tersangka yang mengaku menerima perintah melalui pesan WhatsApp untuk mengantar sabu dengan imbalan uang.

“Gayung bersambut, pelaku sedang butuh uang dan menerima tawaran jasa antar. Namun pergerakannya telah kami pantau dan akhirnya berhasil kami amankan,” jelas Kasat Narkoba.

AKP Tri Widaryanto mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan turut serta dalam pencegahan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

“Mohon doanya, semoga kita semua bisa hidup sehat tanpa narkoba,” pungkasnya. (Nar)