Sinjai, Suara Jelata—Aksi cepat patroli Satuan Samapta Polres Sinjai kembali membuahkan hasil.
Petugas mengamankan 15 liter minuman keras (miras) tradisional jenis ballo di Jalan Markisa, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Selasa malam, (7/10/2025).
Patroli yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta AKP Herman itu menemukan dua warga yang kedapatan membawa ballo dalam jumlah besar tanpa izin edar.
Keduanya diketahui berinisial MI dan MA, warga Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.
”Dari hasil pemeriksaan awal, mereka membawa sekitar 15 liter ballo. Barang bukti dan keduanya sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Herman.
Barang bukti miras kemudian dibawa ke Mapolres Sinjai untuk diproses oleh tim penyidik Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta.
Kasat Samapta menegaskan, razia dan patroli rutin terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
”Banyak tindak kejahatan berawal dari konsumsi minuman keras. Karena itu, kami akan terus menertibkan peredarannya demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Sinjai,” katanya.
Polres Sinjai mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi miras jenis apa pun.
Selain berisiko menimbulkan gangguan kamtibmas, peredaran minuman keras tanpa izin juga dapat dijerat dengan sanksi hukum.
Patroli Polres Sinjai Tangkap Pembawa Ballo, 15 Liter Disita
