Sinjai, Suara Jelata—Proses PAW Hasnah, sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai, kini memasuki babak baru.
Setelah mengajukan gugatan pertanggal 7 Juni 2022 dengan pokok gugatan penolakan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/1650/2022 Tanggal 14 Juni 2022 tentang Pemberhentian Hasnah, sebagai Anggota Partai Bulan Bintang.
Sidang yang sedianya dilaksanakan pada hari ini (Rabu, 20/7/22) dengan pembacaan gugatan namun gugatan nomor registrasi: 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN Snj ini resmi dicabut oleh tergugat.
Pencabutan gugatan ini dibenarkan oleh Sekretaris DPC PBB Kabupaten Sinjai, Arfin HKS, yang ditemui di Ruang Kerjanya selepas menghadiri sidang perdata di Pengadilan Negeri Sinjai.
“Gugatan yang dilayang oleh saudarai Hasna sebagai kader partai Bulan Bintang yang diberhentikan resmi dicabut. Ini menandakan bahwa Hasna mungkin saja telah menerima keputusan dari DPP PBB,” katanya.
Dengan dicabutnya gugatan tersebut juga menjadi kesyukuran tersendiri terhadap Arfin.
Arifin beranggapan bahwa Hasna mungkin saja telah menyadari apa yang telah dilakukan terhadap partai selama ini.
Sementara itu, Pengacara Hasnah, Ahmad Marsuki, SH., MH, membenarkan surat gugatan tersebut dicabut.
Namun setelah dicabut, dirinya kembali memasukkan surat gugatan.
“Dicabut tapi saya sudah daftarkan yang baru lagi. Jadi ada lagi sekarang gugatannya masuk hari ini,” kuncinya.