SINJAI, Suara Jelata— Program Satu Digit Plus (Sinkronisasi dan Keterpaduan Mewujudkan Satu Data Terintegrasi Berbasis IT Pelaku Usaha) merupakan inovasi terbaru dari Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Inovasi ini berupa Sistem Pendataan Terpadu yang memanfaatkan aplikasi (Digital) dengan output pemetaan dan data base pelaku usaha.
Dari inovasi ini dapat memberikan kemudahan dan manfaat baik pemerintah daerah, pelaku usaha maupun masyarakat. Dimana masyarakat dapat mengakses data yang telah terhimpun, sehingga menjadi media promosi produk bagi pelaku usaha.
Satu Digit Plus ini pun mendapat dukungan penuh dari Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) sebab merupakan sebuah terobosan yang sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha, terutama UMKM saat ini.
Apalagi, kata dia, satu data pelaku usaha selain menjadi acuan Pemkab dalam mengambil kebijakan dan merancang program pembinaan, pengawasan, pengendalian, fasilitasi dan layanan, juga dapat membantu mempromosikan jenis usaha pelaku usaha yang lengkap dengan lokasi usaha berbasis titik koordinat, waktu layanan, foto usaha dan lainnya.
Kepala DPMPTSP Sinjai, Lukman Dahlan, mengatakan bahwa inovasi ini merupakan sistem pendataan berbasis IT, yang didukung aplikasi data base yang berfungsi sebagai pencatat informasi seputar data pelaku usaha di wilayah Kabupaten Sinjai sesuai dengan bidang dan kondisi terkini.
“Bagi Pemerintah Daerah inovasi Satu Digit Plus, diharapkan dapat merekam potret pelaku usaha secara utuh, semua data pelaku usaha dimasukkan dalam sebuah sistem digital secara otomatis dan dapat diakses oleh siapapun. Jadi, data dari pelaku usaha untuk pelaku usaha juga,” jelasnya. Sabtu, (17/09/2022) dikutib dari Sinjaikab.
Lanjut Lukman Dahlan, diaplikasi tersebut, nantinya berisi data-data pelaku usaha seperti jenis usaha, alamat tempat usaha, nomor induk kependudukan pemilik usaha, hingga dokumentasi usaha yang dijalankan sehingga menjadi media promosi yang sangat efektif bagi pelaku usaha.
Hal ini juga sebagai pintu masuk untuk pemberdayaan dan mendorong pelaku usaha supaya dapat naik kelas guna mempercepat permulihan ekonomi di sektor tersebut.
Sebagai langkah awal, Pemkab Sinjai melalui tim yang telah dibentuk akan melakukan pendataan secara langsung disetiap pelaku usaha yang ada di Sinjai. Pendataan ini akan dimulai dari tanggal 19 September hingga tanggal 6 Oktober 2022.
Para pendata akan mendatangi seluruh pelaku usaha dan akan mengumpulkan berbagai data yang diperlukan. Data ini akan diolah untuk menjadi satu data yang lengkap dan bermanfaat.
Untuk itu, Lukman berharap kepada pelaku usaha yang ada di Kabupaten Sinjai untuk memberikan informasi yang benar dan sesuai dengan fakta yang sebenarnya. (*)