DAERAHNews

Tim TKP3 Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue Melakukan Pengawasan Aset Daerah

×

Tim TKP3 Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue Melakukan Pengawasan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

SIMEULUE, Suara Jelata – Tim  Petugas TKP3 Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) melakukan pengawasan terhadap lokasi perusahan milik daerah kabupaten Simeulue itu pada Kamis (6/10/2022)

Tim yang melakukan pengawasan tersebut diarel Kebun PDKS, menemukan tiga orang pekerja atas perintah atas suruhan Perusahan PT. Kasamaganda yang sedang melakukan panen sawit di perkebunan milik daerah yang berlokasi di Kecamatan Teupah Selatan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diketahui, PDKS yang selama ini di kelola oleh pihak ketiga dalam hal ini PT. KASAMAGANDA, namun sejak terbitnya usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue nomor : 360/662/2022 tentang Penetapan Pembebanan Biaya Pelaksanaan Eksekusi Perkara Perdata nomor 2/pdt.G/2020/PN Sinabang antara Pemkab Simeulue dengan Pihak PT. KASAMAGANDA, perusahan tersebut dinyatakan kembali menjadi milik daerah.

Informasi yang di himpun media melalui Staf ahli Bupati Bidang (Sahli) Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Sahirman, S. Ag., M. Si., yang ditemui di sela – sela aktivitasnya membenarkan, terkait PT. Kasamaganda yang masih melakukan panen di PDKS atas dasar mereka belum menerima keputusan kasasi oleh Pengadilan Negeri Sinabang.

Lebih lanjut Sahli Bupati mengatakan, Tim bersama pihak perwakilan PT. Kasamaganda sudah bertemu langsung dengan Panitera PN Sinabang yang juga membenarkan bahwa Keputusan kasasi sudah pernah diberikan melalui pengacara, namun pihak pengacara PT. Kasamaganda menolak menerima dikarenakan Direktur Utama selaku yang pemberi kuasa telah  meninggal dunia. Menurut pengacara, kuasa telah gugur.

Menurut panitera PN Sinabang, menindaklanjuti putusan kasasi tersebut pihak PN Sinabang sebelumnya telah mengirimkan melalui Kantor POS sesuai dengan Alamat PT. Kasamaganda di Medan namun dokumen dikembalikan pihak Pos ke PN Sinabang berhubung kantor PT. Kasamaganda tutup/tidak ada penghuni, sehingga sesuai dengan aturan PDKS, kebun tersebut dinyatakan sah menjadi milik Pemerintah Kabupaten Simeulue.

Hal senada juga dikatakan oleh Kabag Ekonomi Budikari, S. HUT., Pemerintah Daerah selaku pemilik perusahaan merasa keberatan jika ada pihak lain yang mengklaim perusahan tersebut, terlebih usulan sudah dilayangkan dan putusan kasasi sudah di terbitkan diharapkan dari pihak PT. Kasamaganda agar tidak melakukan Operasional terhadap PDKS serta mengembalikan secara persuasif segala aset PDKS sebelum dilakukannya eksekusi dari pihak PN Sinabang.

Sementara itu, Kasat Pol PP / WH Dodi Juliardi Bas, SSTP, MM yang juga turut hadir melakukan pengawasan dirinya bersama tim membenarkan menemukan sejumlah buah kelapa sawit diareal kebun PDKS Kecamatan Teupah Selatan dan tiga orang pekerja tidak jauh dari lokasi yang merupakan anggota PT. Kasamaganda.

Sumber: Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue