NewsPEMDA SINJAI

Dinkes Sinjai Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes Terkait Penggunaan Obat Sirup

×

Dinkes Sinjai Tindaklanjuti Surat Edaran Kemenkes Terkait Penggunaan Obat Sirup

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Emmy Kartahara. (Dok.Ist)

SINJAI, Suara Jelata— Berkaitan dengan surat edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI kepada masyarakat, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan obat sirup, khususnya pada anak-anak.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Emmy Kartahara Malik mengatakan, pihaknya meminta untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Sejauh ini kami dari Dinas kesehatan telah mengeluarkan himbauan kepada seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dalam hal ini RSUD, puskesmas, penanggung jawab klinik dan seluruh sarana distribusi obat seperti apotik dan toko obat,” jelasnya, pada Jumat, (04/11/2022).

dr. Emmy berharap dalam penggunaan obat sediaan cair/sirup agar mempedomani instruksi dalam petunjuk penggunaan obat sediaan cair/sirup pada anak dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal.

Dalam petunjuk tersebut, terdapat lampiran surat penjelasan Kepala BPOM RI juga terdapat obat-obat sirup yang tidak menggunakan propilen glikol, polietilan glikol, sorbitol amdan atau gliserin/gliserol dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Karena itu, tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan obat dalam bentuk sediaan cair/sirup berdasarkan pengumuman dari BPOM RI tersebut.

“Disamping surat petunjuk dari Kemenkes, produsen saat ini juga sudah melakukan penarikan terhadap obat-obat yang dianggap berbahaya dan dianggap tercemar. Seperti paracetamol drops, paracetamol (rasa mint) sirup dan vipcol sirup,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kesehatan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan obat secara bebas tanpa menggunakan resep dokter dan membeli obat bukan di sarana distribusi obat resmi seperti apotek dan toko obat. (*)