JAKARTA, Suara Jelata – Kuasa Hukum Ira Dewi Darma dari Kontor Hukum Lexbellator Natado Putrawan mengadukan Satreskrim Polres Kabupaten Serang kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Menteng Jakarta Pusat, Senin (20/03/2023). Hal itu terkait tindakan dugaan Diskresi (mengambil keputusan sendiri) dalam tindakan membawa anak dari Ira Dewi Darma yang baru berumur dua tahun lima bulan ke Polres Kabupaten Serang pada Jumat (17/03/2023).
Diketahui peristiwa itu terjadi sekira pukul 13.30 WIB di Citra Maja oleh 2 kendaraan mobil dengan 8 anggota polisi berpakaian preman. Mereka dengan cara menyalip mobil angkutan umum yang ditumpangi klien dan putrinya.
“Hari ini (kemarin, red) Senin 20 Maret 2023, saya mendampingi Ibu Dewi dan suaminya Aji Rosyad untuk mengadukan tindakan diskresi ugal-ugalan yang dilakukan oleh anggota Satuan Reskrim Polres Serang Kabupaten yang dikepalai oleh AKP Dedi Mirza kepada KPAI. Terkait membawa anaknya Ibu Ira Dewi ke Polres Kabupaten Serang,” kata Natado Putrawan, S.H. pada awak media.
Natado menjelaskan, tindakan diskresi tersebut bermula ketika kliennya dibawa paksa di hadapan putri kecilnya yang masih berumur dua tahun lima bulan ke Polres Kabupaten Serang. Padahal sebelumnya kliennya meminta kepada penyidik untuk terlebih dahulu diantarkan ke rumah saudaranya untuk menitipkan anaknya tersebut.
“Klien kami, Saudari Ira Dewi Darma dibawa paksa dan dibawa ke Polres berserta anak balitanya yang tidak tahu apa-apa perihal tersebut. Bahkan anaknya tersebut menyaksikan bagaimana Ibu Ira Dewi Darma ketika di angkot disalip dan diberhentikan mobilnya oleh anggota Satreskrim,” jelasnya.
Lanjut Natan, ditambah ketika kliennya sampai di Polres Kabupaten Serang pun kliennya itu tidak didampingi oleh anggota Unit PPA. Maka dari itu, dia menilai bahwa Satreskrim Polres Kabupaten Serang tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada kliennya. Juga melakukan tindakan diskresi yang dinilainya menerobos hak asuh anak Ibu Ira Dewi Darma serta Undang-Undang tentang perlindungan anak.
“Tidak mempedulikan nilai-nilai moral, yang mana peristiwa tersebut dapat berpengaruh buruk terhadap pertumbuhan mental dari putri klien kami,” ungkap Natado Putrawan.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Ira Dewi Darma yang biasa disapa Bang Natan ini menambahkan bahwa aduan yang dibuatnya itu sudah diterima langsung oleh pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan akan segera dilakukan analisa oleh KPAI terhadap pelaporan tersebut.
“Hari ini aduan kami sudah diterima oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan akan dilakukan analisa terhadap aduan kami tersebut,” tandasnya. (Enggar)