MAGELANG JATENG, Suara Jelata – Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus kerjasama bisnis pengadaan snack dan komputer. Tindak kejahatan tersebut merugikan Korban senilai Rp 50.000.000.
Hal itu dijelaskan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah Kombes Pol Ruruh Wicaksono, S.I.K., S.H., M.H., dalam Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (22/08/2023). Dalam acara tersebut Kapolres didampingi oleh Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. dan Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantin Baba, S.I.K., M.H.
Dalam penjelasannya Kapolresta Magelang menuturkan kronologi kejadian penipuan dan atau penggelapan tersebut. Kejadian sekitar bulan November 2020 sampai bulan Desember 2020 di Jalan Kyai Panjang H. Sirat No.1. Puntingan. Grabag. Kecamatan Grabag, Kabupaten Magelang.
“Korban seorang laki-laki bernama Ridoansah Beni Triwiyatno, warga Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul, DIY bertemu dengan Tersangka E warga Kecamatan Grabag. Dalam pertemuan itu Tersangka E mengajak Korban untuk kerjasama di bidang pengadaan snack dan komputer di RSJ Prof. Dr. Soerojo, Magelang,” tutur Kombes Pol Ruruh.
Kemudian Pada tanggal 14 Oktober 2020 sekira pukul 09.00 WIB bertemu di Cafe Metro Grabag untuk membicarakan kerjasama tersebut dan mendapat kesepakatan untuk bekerjasama antara Tersangka dengan Korban. Bulan November sampai Bulan Desember 2020, Korban mengirimkan sejumlah uang dengan total mencapai Rp 50.000.000 untuk kerjasama dengan Tersangka.Tersangka pun meyakinkan Korban dengan cara memperlihatkan surat Perjanjian Kerjasama dengan RSJ Dr. Soerojo Magelang.
“Kemudian pada tanggal 18 Januari 2021 dan tanggal 3 Februari 2021, Korban beserta dua orang Saksi mendatangi RSJ Dr. Soerojo Magelang untuk klarifikasi tentang kerjasama antara E dengan pihak RSJ Dr. Soerojo. Namun pihak RSJ Dr. Soerojo Magelang menyataka bahwa tidak ada kerjasama antara E dan pihak RSJ Dr.Soerojo Magelang,” jelas Kapolresta Magelang.
Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50.000.000 dan kemudian melaporkan ke Polresta magelang. Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari Pelapor/Korban, Tim Reskrim Polresta Magelang melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga mendapatkan informasi bahwa Tersangka Penipuan dan Penggelapan berada di rumahnya, di Grabag.
Kemudian Tim Reskrim berhasil mengamankan Tersangka E, dan selanjutnya Tersangka dibawa ke Polresta Magelang untuk diamankan dan dilakukan penyidikan. Terhadap Tersangka E disangkakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (N)