BeritaDAERAHKriminalPolri

Gelapkan 4 Unit Kendaraan Bermotor, Warga Mungkid Ini Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

×

Gelapkan 4 Unit Kendaraan Bermotor, Warga Mungkid Ini Diringkus Satreskrim Polresta Magelang

Sebarkan artikel ini
KASUS PENIPUAN. Wakapolresta Magelang Polda Jawa Tengah AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. saat menjelaskan kronologi kasus penipuan empat unit kendaran bermotor, Jumat (25/08/2023) pada Konferensi Pers di Ruang Media Center Mapolresta Magelang. (foto: Narwan)

MAGELANG JATENG, Suara Jelata Terjadi kasus penipuan dan penggelapan yang menimpa laki-laki bernama Ismawan warga Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang. Tindak penipuan dilakukan oleh Tersangka DS, laki-laki warga Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang.

Kronologi penipuan tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolresta Magelang AKBP Roman Smaradhana Elhaj, S.H., S.I.K., M.H. Didampingi Kasatreskrim Kompol Rifeld Constantin Baba, S.I.K., M.H. dan Kasihumas Iptu Prapta Susila, S.H., M.M. bertempat di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, Jumat (25/08/2023).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Diketahui Tersangka DS dengan dalih menyewa pada hari tersebut Kamis tanggal 10 Agustus 2023 sekira pukul 13.15 WIB melakukan pengambilan mobil Toyota Innova Hitam Nopol AA-1066-NG. Kemudian hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB mengambil mobil Mitsubishi L-300 Pick-up Nopol AA-8477-A.

Selanjutnya, pada hari Minggu tanggal 13 Agustus 2023 sekira pukul 14.00 WIB pengambilan Toyota Innova Putih Nopol AA-1773-KT. Kemudian hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 20.00 WIB, DS melakukan pengambilan mobil Mitsubishi Pick-up L-300 hitam Nopol AA-8364-NG.

“Keempat unit kendaraan bermotor yang diambil oleh Tersangka DS itu dengan dalih mau disewa, tetapi ketika Tersangka dihubungi Korban, tidak ada respon. Ternyata Tersangka hanya mengumbar janji manis, dan keempat mobil tersebut tidak dikembalikan ke Korban,” terang AKBP Roman.

Diketahui selanjutnya ternyata oleh Tersangka DS, keempat mobil itu telah digadaikan di wilayah Kabupaten Temanggung. Tiga unit digadaikan wilayah Kecamatan Jumo dan satu unit di dekat Kantor Desa Salamsari, Kecamatan Kedu.

Mengetahui hal itu, Korban merasa ditipu dan melaporkan DS ke Polresta Magelang. Setelah mendapatkan Laporan Polisi dari Pelapor/Korban Ismawan, Tim Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga mendapatkan informasi bahwa Tersangka Penipuan dan Penggelapan DS berada di rumahnya.

“Kemudian Tim berhasil mengamankan Tersangka DS, yang selanjutnya dibawa ke Polresta Magelang untuk diamankan dan dilakukan penyidikan,” lanjut AKBP Roman.

Tersangka DS dijerat dengan pasal Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (N)