KOTA TIKEP MALUT, Suara Jelata – Dugaan tindak pidana pencurian di Kecamatan Tidore Utara, Kota Tidore Kepulauan (Tikep) terjadi pada 28 Maret 2024. Pencurian terjadi Toko Reni dan pelakunya berhasil dibekuk aparat Polresta Tikep.
Plt. Kasi Humas Polresta Tikep, Aipda Agung Setiyawan melalui Konferensi Pers mengatakan, terduga pelaku adalah seorang pria berinisial RF (24), Sabtu (30/03/2024).
Aksi pencurian yang dilakukan Pelaku adalah memasuki ruang toko dengan cara memanjat ventilasi belakang bangunan toko tersebut. Pelaku RF kemudian berhasil mengambil uang tunai sekitar Rp 19.000.000. Tak sebatas itu, pelaku juga ikut menggasak dua slop rokok merk Sampoerna dan satu slop rokok merk Marlboro.
Aipda Agung juga menyebutkan, dari uang hasil curian tersebut, menurut pengakuan RF, dirinya kemudian membeli dua unit handphone, dua buah baju, dua buah celana, satu buah jam tangan dan satu buah helm. Pengakuan Pelaku pula, setelah membeli barang-barang tersebut sisa uang hasil curiannya adalah Rp 8.481.000.
“RF sebelumnya pernah bekerja di Toko Reni selama seminggu. Namun kemudian yang bersangkutan memutuskan untuk berhenti. Diketahui pula, pada 18 Maret 2024, RF juga sempat menggasak sebuah kotak amal yang diletakan di depan toko tersebut. Ditaksir ada kurang lebih Rp 4.000.000 uang dalam kotak amal tersebut yang berhasil digasak RF,” ujar Agung.
Plt. Kasi Humas Polresta Tikep ini juga mengatakan, terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan oleh Kepolisian Polresta Tikep.
“Yang bersangkutan akan menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tutup Agung. (Ateng)












