BeritaDAERAHPILKADA

Asisten 1 Setda Provinsi Malut Jadi Pembicara Launching Indeks Kerawanan Pilkada Malut

×

Asisten 1 Setda Provinsi Malut Jadi Pembicara Launching Indeks Kerawanan Pilkada Malut

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) pada hari Jumat dan Sabtu (23-24/08/2024) menggelar launching Indeks Kerawanan Pilkada 2024 Maluku Utara. (foto: Ateng)

MALUKU UTARA, Suara Jelata Jelang perhelatan politik Pilkada Gubernur Malut sekaligus Pilkada Bupati/Walikota untuk 9 Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi Maluku Utara (Malut) pada hari Jumat dan Sabtu (23-24/08/2024) menggelar launching Indeks Kerawanan Pilkada 2024 Maluku Utara.

Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Lantai 6 Muara Hotel Ternate tersebut turut dihadiri Pj. Gubernur Malut yang diwakili Asisten 1 Bidang Pemerintahan, Hukum dan Kesra, Kadri Laetje, S.Pi, M.Si.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Asisten 1 Setda Malut ini menyebutkan, peran pemerintah daerah (Pemda) adalah tetap komitmen terhadap penyelenggaraan Pemilukada Gubernur maupun Bupati. Dikatakan, penyelenggaraan agenda politik tersebut harus dilaksanakan tepat waktu, juga harus sesuai mekanisme dan prosedur.

Disebutkan pula, untuk suksesnya agenda tersebut, peran dan dukungan serta kolaborasi stakeholder dan Forkopimda sangat diharapkan.

“Dukungan material dan non material untuk berlangsungnya Pemilukada menjadi atensi Pemerintah Daerah Provinsi Malut,” ucapnya.

Berdasarkan indeks kerawanan Pemilukada, Malut masuk dalam ‘Kategori Merah’.

Menurut Asisten 1 Setda Provinsi Malut ini, berdasarkan katagori tersebut, Malut menempati posisi ke-3 dari semua provinsi di Indonesia.

Berdasarkan indeks kerawanan Pemilukada tersebut, ia mengajak kepada segenap komponen masyarakat untuk berhijrah ke Pemilukada yang damai, jujur dan adil.

“Perilaku kecurangan, penzaliman, pencurian suara, manipulasi suara pada setiap tahapan Pemilukada jangan lagi dilakukan. Cara-cara seperti ini membuat kita dinilai tidak bermartabat, ujung-ujungnya tersandung masalah hukum,” tukasnya.

Dikatakan pula, netralitas ASN sangat diharapkan dalam Pemilukada. Menurutnya, ASN adalah teladan dan idola masyarakat dari desa hingga kota.

“Jagalah netralitas sebagai bentuk komitmen pada aturan MENPAN. Jangan lagi ASN ikut bermain sembari menabur janji-janji berantai. Ibarat seperti pepesan kosong dan hampa. Ini hanya akan berisiko hukum hingga nanti yang bersangkutan harus dicopot,” tegasnya.

Tambahnya, Cagub dan Cabup harus berhenti saling jual beli jabatan. Ini untuk instansi strategis seperti, Dinas Pertanian, Dinas Perikanan dan Dinas Pendidikan.

“Banyak program yang gagal dari dinas tersebut karena lebih banyak bertabur janji politik,” tegasnya.

Penerapan MCP KPK

Dengan adanya ketegasan penerapan metode MCP KPK khusus pada area manajemen ASN, pada konteks ini ASN harus benar-benar taubatan nasuha. Menurut Asisten 1 ini, ASN jangan lagi terlibat dalam aktivitas politik praktis.
Dikatakan, saat ini metode rekrutmen jabatan eselon 2,3 dan 4 semuanya menggunakan metode kompetensi yang diuji secara profesional, terukur dan akuntabel.

Tidak ada lagi titipan jabatan politik.Semuanya akan ditelusuri dari hulu hingga hilir sesuai metode; Monitoring Center for Prevention (MCP) dan prosedur manajemen ASN.

Lembaga pengawasan yakni Bawaslu diharapkan, jujur dalam mengawasi. Ini dalam rangka untuk melahirkan pemimpin yang bermartabat, pemimpin yang takut kepada Allah dan selalu berbuat untuk kepentingan masyarakat.

“Untuk memantau keseluruhan agenda Pemilukada dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, perlu fasilitas kamera, CCTV bahkan live streaming,” ungkapnya.

Metode MPP KPK pada area manajemen ASN akan dimonitoring secara komprehensif menggunakan teknologi digital maupun non digital.

Pada konteks ini keterlibatan ASN pada politik praktis hingga intervensi ke arus bawah. Yakni masyarakat dan pelaku usaha, melalui janji-janji berupa bantuan dan proyek. Kesemuanya akan dipantau termasuk iming-iming soal jabatan birokrasi. (Ateng)