Sinjai, Suara Jelata—Satpas Polres Sinjai menyediakan layanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara langsung.
Proses di Satpas semakin mudah dan gampang dengan adanya petugas yang membantu dan memberikan pelayanan yang baik di Satpas Polres Sinjai.
Pelayanan pembuatan SIM di Polres Sinjai ini mendapatkan apresiasi dari pemohon.
Salah seorang warga Samataring, Kecamatan Sinjai Timur, Sudirman mengatakan untuk pengurusan permohonan SIM di Satpas Polres Sinjai, mudah dan gampang.
“Alhamdulillah saya baru saja mengurus SIM A di Polres Sinjai, tidak butuh waktu lama, asalkan persyaratan administrasi kita lengkap, tidak usah melalui orang lain atau calo, Petugasnya juga ramah,”ujarnya.
Pada kesempatan lain, salah seorang warga Balangnipa juga menyampaikan hal senada, namun dalam pengurusan yang berbeda, yakni pengurusan BPKB.
“Baru-baru ini saya mengurus surat BPKB motor, Alhamdulillah semua berjalan lancar dan mudah,”ujarnya.
Kasat Lantas Polres Sinjai, AKP. Sukri Lewang menuturkan Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada pengemudi kendaraan bermotor yang telah memenuhi persyaratan administrasi seperti.
Satpas (Satuan Pelaksana Administrasi SIM) Satlantas Polres Sinjai siap menjadi pelayan masyarakat dan profesional dalam bertugas.
Serta mencapai misi Polri Presisi sebagai pemberi pelayanan terbaik dan maksimal terhadap kepentingan masyarakat, khususnya di Kabupaten Sinjai.
“Untuk itu kami imbau kepada masyarakat pemohon SIM hindari Calo, ikuti prosedur pengurusannya mudah dan gampang,” kuncinya.