SINJAI, Suara Jelata–-Pasangan yang sempat viral karena kasus pembuangan bayi perempuan di Kecamatan Sinjai Tengah akhirnya menikah di Masjid Mapolres Sinjai. Senin, (3/11/2025).
Pernikahan tersebut digelar di tengah proses hukum yang masih berjalan.
Kedua pelaku sebelumnya diamankan pihak kepolisian usai terungkap sebagai orang tua dari bayi yang dibuang dalam keadaan hidup di sebuah kebun warga pada 15 September 2025 lalu.
Kasus itu sempat menghebohkan warga dan viral di media sosial karena bayi malang tersebut ditemukan selamat meski ditinggalkan begitu saja oleh ibunya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, sang ibu nekat membuang bayi tersebut karena takut dan malu setelah melahirkan sendiri di teras rumahnya pada dini hari.
Prosesi akad nikah digelar atas kesepakatan kedua pihak keluarga dan difasilitasi oleh Polres Sinjai.
Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sinjai Utara, Drs. Jamaludin, bertindak sebagai penghulu.
Turut hadir menyaksikan momen tersebut Kanit PPA Polres Sinjai Ipda Andi Muh Alyas, Kepala Desa Saohiring A. Darmawansata, sejumlah personel kepolisian, dan keluarga dari kedua mempelai.
“Pernikahan ini atas kesepakatan mereka berdua dan pihak keluarga,” ujar Ipda Andi Muh Alyas saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan, pihak kepolisian hanya memfasilitasi niat baik pasangan tersebut.
“Dengan adanya kesepakatan kedua belah pihak, Bapak Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar melalui Kasat Reskrim memfasilitasi keduanya menikah secara baik-baik di Masjid Mapolres sesuai Sunnah Rasulullah,” katanya.
Meski demikian, Ipda Alyas menegaskan bahwa pernikahan tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kasusnya tetap berlanjut. Ini sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka yang telah membuang anak kandungnya sendiri,” tegasnya.
Kini pasangan tersebut resmi menjadi suami-istri, namun keduanya masih harus menghadapi konsekuensi hukum atas tindakan yang telah dilakukan.
Viral Kasus Pembuangan Bayi di Sinjai, Orang Tuanya Kini Resmi Menikah di Polres















