Sinjai, Suara Jelata-–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai menegaskan bahwa peristiwa yang terjadi di ruang PPA pada Senin, 15 Desember 2025 dengan Kepala Desa Bua, Andi ASiS Soi merupakan miskomunikasi.
Meski saat ini Kades Bua telah melayangkan laporan resmi di Propam Polda Sulsel, namun dirinya menegaskan jika hal ini hanya kesalah pahaman saja.
Kanit PPA Polres Sinjai, Ipda Andi Muhammad Alyas, menjelaskan bahwa saat kejadian sekitar pukul 14.00 Wita.
Saat itu dia sedang menangani dua agenda penting secara bersamaan, yakni pengamanan seorang laki-laki yang diduga melakukan kekerasan terhadap perempuan serta pemeriksaan korban kekerasan seksual yang merupakan penyandang disabilitas.
Dalam kondisi tersebut, Kanit PPA memastikan ruang pemeriksaan tetap steril demi menjaga keamanan, kenyamanan, dan kerahasiaan korban serta pihak yang diamankan.
Sekitar pukul 15.00 Wita, saat proses interogasi berlangsung, tiba-tiba seorang laki-laki masuk ke ruang PPA melalui pintu belakang tanpa pemberitahuan.
Kanit PPA kemudian menegur dan meminta klarifikasi identitas orang tersebut sebagai bentuk prosedur pengamanan ruangan.
Setelah diketahui bahwa yang bersangkutan adalah Kepala Desa Bua, terjadi percakapan singkat yang kemudian disadari sebagai miskomunikasi.
Kanit PPA menegaskan bahwa teguran tersebut semata-mata dilakukan untuk menegakkan prosedur pelayanan dan pengamanan di ruang PPA, bukan dimaksudkan sebagai bentuk sikap tidak sopan atau arogansi.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Ipda Andi Muhammad Alyas telah menghubungi yang bersangkutan melalui sambungan telepon menyampaikan permohonan maaf atas miskomunikasi yang terjadi.
Komunikasi tersebut berlangsung secara baik dan kekeluargaan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sinjai, Agus Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya memandang kejadian tersebut sebagai miskomunikasi dalam pelaksanaan tugas.
“Namun demikian, Polres Sinjai tetap bersikap profesional dan objektif dalam menindaklanjuti setiap laporan atau pengaduan. Seluruh personel dalam menjalankan tugas selalu berpedoman pada aturan, prosedur, serta kode etik kepolisian yang berlaku,” kuncinya.
Miskomunikasi Picu Kesalahpahaman Kanit PPA Polres Sinjai dan Kepala Desa Bua











