Berita

PT Ensem Lestari Jaya Diduga PHK Pekerja Dengan Modus Mutasi Berakhir

×

PT Ensem Lestari Jaya Diduga PHK Pekerja Dengan Modus Mutasi Berakhir

Sebarkan artikel ini
Salah satu pekerja PT Ensem Lestari Jaya berinisial ZD saat memberikan keterangan terkait pemutusan hubungan kerja dirinya. (foto: Ibnu) 

NAGAN RAYA ACEH, Suara JelataPerusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Nagan Raya, PT Ensem Lestari Jaya (ELJ) diduga melakukan tindakan merugikan buruh pekerja atau karyawannya dengan mem-PHK (putus hubungan kerja) secara sepihak, Selasa (10/03/2026).

Salah seorang dari perkerja di perusahaan tersebut di-PHK menggunakan metode mutasi ke unit kerja yang tidak terjangkau lokasinya dari tempat domisili pekerja. Tenggat waktu yang diberikan perusahaan kepada karyawan untuk memulai bekerja di tempat baru pun sangat singkat. Hal itu diduga dengan maksud agar pekerja yang bersangkutan mengundurkan diri, sehingga sebagian hak-hak pekerja tidak wajib dibayar oleh perusahaan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

‎Pada saat awak media menjumpai narasumber seorang pekerja berinisial ZD untuk dimintai keterangan, mengatakan dirinya sudah bekerja di PT ELJ lebih kurang 10 tahun sebagai Satpam.

“Saya akan dimutasi oleh perusahaan, dan jika saya tidak bersedia, dianggap mengundurkan diri,” ujarnya.

‎Berbagai proses sudah dilakukan oleh ZD agar hak-haknya dibayarkzn oleh perusahaan. Dikomunikasikan melalui bipartit, tripartit pertama, tripartit kedua.

“Hari ini Selasa (10/03/2026) perusahaan menawarkan saya pesangon 10 juta rupiah. Saya masih menolak karena Disnaker Nagan Raya menghitung jumlah pesangon saya sebesar 52 juta rupiah,” tukas ZD.

‎Dari hasil mediasi tripartit kedua, lanjut ZD, pihak perusahaan mengatakan sanggup membayar sebesar 10 juta rupiah. Namun karena yang dirinya tidak menerima, pihak tripartit kedua akan mengajukan kembali pada atasan.

‎PT Ensem Lestari Jaya seharusnya merujuk kepada regulasi Perhitungan pesangon PHK berdasarkan UU Cipta Kerja (PP No. 35 Tahun 2021) meliputi Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH). Besaran UP maksimal 9 bulan upah (untuk masa kerja

‎tahun) dan UPMK maksimal 8 bulan upah (untuk masa kerja tahun), tergantung alasan PHK dan masa kerja.

‎Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, salah satu petugas pengawas K3 dari Provinsi Aceh yang akrab disapa Ibu Ema belum menanggapi dan tidak membalas seolah alergi dengan awak media sampai berita ini diterbitkan.

‎Permasalahan ini merupakan dikriminasi terhadap pekerja dan hampir semua perusahaan yang ada di Nagan Raya diduga melakukan hal yang sama, sehingga menimbulkan pertanyaan yang krusial apa peran pengawasan dari Kemenaker RI. Akibatnya, muncul berbagai asumsi di kalangan pekerja dan masyarakat, apakah tidak ada pengawasan dari pemerintah atau cuma sebagai formalitas saja.

‎Diharapkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI melakukan tindakan tegas terhadap petugas Pengawasan K3 wilayah kerja Kabupaten Nagan Raya dan menindak perusahaan yang melanggar aturan. (Ibn)