NasionalNews

Dipecat Sebagai Anggota KPU Sinjai, Irfan Akan Cari Keadilan

×

Dipecat Sebagai Anggota KPU Sinjai, Irfan Akan Cari Keadilan

Sebarkan artikel ini

SINJAI, Suara Jelata—Pemberhentian komisioner KPU Sinjai, Irfan, oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ditanggapi sejumlah pihak. Mereka menilai, keputusan itu melampaui kewenangan. Selasa, (5/2/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Hal ini disampaikan oleh Praktisi Hukum, Muhammad Nursal, Senin, 4 Februari 2019. Dia menjelaskan, kewenangan DKPP adalah menyangkut etika penyelenggara pemilu pada saat menyandang jabatan. Terhitung mulai pada saat yang bersangkutan dilantik.

Sehingga DKPP sesungguhnya tidak berwenang memeriksa peristiwa yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu sebelum menduduki jabatannya.

Kemudian, peristiwa yang menyangkut etika penyelenggara sebelum menduduki jabatannya menjadi bahan bagi panitia seleksi dan KPU untuk menentukan apakah seseorang memenuhi syarat untuk menduduki jabatan sebagai penyelenggara pemilu.

“Jika ada kesalahan yang baru diketahui oleh KPU pada saat penyelenggara pemilu menduduki jabatannya, maka KPU dapat meninjau kembali posisinya,” Tuturnya.

Selain itu, adanya bukti Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) menunjukkan bahwa peristiwa pidana yang dilaporkan tidak cukup alat bukti. Sehingga tidak layak ditingkatkan ke penyidikan.

Hal ini berarti secara hukum belum dapat dibuktikan adanya tindak pidana pemalsuan sebagaimana yang dilaporkan pelapor.

Dengan demikian bukti ini harusnya menjadi pertimbangan DKPP dalam menerbitkan putusan.

Dengan tidak adanya tindak pidana seharusnya peristiwa pemalsuan yang dilaporkan di DKPP seharusnya tidak dipertimbangkan atau setidak tidaknya hanya dikualifisir sebagai pelanggaran ringan dengan sanksi teguran bukan pemberhentian.

Peristiwa yang dilaporkan di DKPP (dalam kasus a quo) bukanlah tindak pidana. Tidak ada kerugian bagi individu, negara, tidak mengganggu tahapan pilkada, dan tidak mengubah hasil pilkada.

Sehingga setidak tidaknya hanya diberikan sanksi teguran bukan pemberhentian.

Sementara, Irfan sendiri akan menggugat putusan DKPP yang terbit pada Rabu (30/1) lalu karena memecatnya sebagai anggota KPU Sinjai.

Putusan Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia DKPP RI Nomor : 264/DKPP-PKE-VII/2018 tertanggal 30 Januari 2018.

Dalam putusan itu, DKPP menilai Irfan menghilangkan formulir model DA (berita acara perekapan di tingkat kecamatan) Kecamatan Sinjai Timur saat melakukan rekap suara hasil perolehan suara Pilkada di KPU Sinjai.

“Saya akan menempuh jalur hukum lewat PTUN terhadap kebijakan DKPP itu.” Katanya.

Editor: Redaksi