
MAKASSAR, Suara Jelata— Aliansi Peduli Demokrasi (API) Kampus mengecam dugaan pembohongan dan pembiaran yang dilakukan oleh Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais) wilayah 8 Sulawesi Selatan. Selasa, (5/3/2019).
Kordinator Divisi Anti Korupsi dan Reformasi Birokrasi LBH Makassar, Haerul Karim mengatakan dari hasil pertemuan tersebut pihak Kopertais wilayah 8 ingkar.
“Karena tidak melakukan tindakan evaluasi dan penyelesaian masalah sehingga sangat merugikan korban,” katanya.
Menurutnya, saat dialog pihak Kopertais wilayah 8 mengatakan IAIM Sinjai meminta agar mahasiswa yang di DO dan skorsing agar kembali ke kampusnya untuk bertemu dan berdiskusi.
“Namun faktanya, saat mahasiswa yang di DO dan skorsing tersebut mengkonfirmasi, malah pihak kampus IAIM Sinjai mengatakan bahwa tidak ada pertemuan,” terangnya.
Lanjutnya, pihak Kopertais tidak menindak lanjuti semua hasil kesepakatan dalam pertemuan dengar pendapat dengan pihak API Kampus.
Selain itu, IAIM Sinjai juga kembali mengeluarkan surat panggilan yang tidak berdasar kepada orang tua salah satu Mahasiswa yakni, Muh. Fitra Al- Qadri.
“Kami menduga pemanggilan itu dilakukan karena mahasiswa tersebut melakukan aksi demonstrasi menuntut keterbukaan informasi kampus IAIM Sinjai terkait pemberian kasus DO dan skorsing kepada temannya,” Bebernya.
Mahasiswa juga bersurat secara resmi kepada IAIM Sinjai untuk meminta Statuta dan Pedoman kelembagaan kemahasiswaan namun suratnya ditolak.
Menurut Haerul Karim, tugas dan fungsi Kopertais berdasarkan keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 155 tahun 2OO4 tentang Koordinatorat Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais).
“Sesuai platform hasil analisis kelemahan PTAIS dimaksud, pertama, melaporkan kepada Direktur Jendral Pendidikan Islam tentang usaha pembinaan dan pemberdayaan yang telah dilakukan beserta hasilnya. Berdasarkan uraian kami, sangat jelas tindakan pembohongan dan pembiaran yang dilakukan oleh pihak Kopertais wilayah 8,” Pungkasnya.
Atas dasar tersebut mereka akan melaporkan Kopertais wilayah 8 ke Kementerian Agama sebagai lembaga yang menaunginya serta lembaga lainnya dan juga akan dilakukan upaya hukum.
“Bila tidak begitu maka pihak kopertais masih melakukan hal yang sama,” kuncinya.
Tim/Redaksi