DPRD SINJAINews

DPRD Sinjai Paripurnakan 2 Ranperda

×

DPRD Sinjai Paripurnakan 2 Ranperda

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sinjai menyerahkan kembali dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang telah dibahas dan disepakati untuk ditetapkan menjadi Perda.

SINJAI, Suara Jelata—Kedua ranperda tersebut yaitu Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023, dan Ranperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2018-2033.

Penyerahan Ranperda ini dilakukan Ketua DPRD Sinjai Abd Haris Umar kepada Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang Rapat DPRD Sinjai, Selasa (19/3/2019).

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ketua DPRD Sinjai, yang diwakili Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Jamaluddin mengungkapkan, sebelum Ranperda ini disetujui bersama, berbagai tahapan telah dilaksanakan oleh Pansus dan Bapemperda DPRD Sinjai dalam rangka menyamakan persepsi, pandangan dan pemahaman demi kesempurnaan terhadap kedua rancangan ranperda tersebut.

Meski dalam pembahasan di warnai dengan adu argument namun, Jamaluddin menegaskan jika itu semua adalah dinamika dalam pembahasan dengan satu tujuan agar peraturan daerah yang dihasilkan betul-betul memenuhi kriteria untuk membantu gerak langkah pemerintah daerah dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sinjai.

“Penyerahan kembali kedua Ranperda malam ini merupakan rangkaian akhir dari seluruh pembahasan sebelum ditetapkan menjadi perda oleh Pemkab Sinjai 3 hari setelah persetujuan disampaikan kepada Gunernur Sulsel, sesuai pasal 267 ayat 2 Undang-undang No. 23 tahun 2014,”pungkasnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong dalam sambutannya, menuturkan kedua ranperda ini merupakan instrumen yang sangat penting dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan yang diamanahkan oleh masyarakat.

“Sebagai kepala daerah, saya bersyukur bahwa penyerahan ranperda ini menjadi tolak ukur sinergi antara Pemkab dan DPRD dalam membentuk Perda sebagai upaya mewujudkan kepatuhan hukum tertib dan teratur dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah,” katanya.

Kartini menginstruksikan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan identifikasi penyusunan pembahasan dan penetapan terhadap delegasi perintah yang diamanahkan dalam dua ranperda tersebut.

Hadir Forkopimda, Anggota DPRD Sinjai, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Sekretaris DPRD, kepala perangkat daerah, pejabat daerah lainnya serta insan Pers dan LSM.

Editor:Dzhar