SINJAI, Suara Jelata—Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sinjai kembali menerima laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilu dari Warga. Rabu, (15/5/2019).
Kali ini pelapor atas nama Ahmad Marsuki warga Sinjai Utara mengaku memiliki cukup bukti adanya dugaan kecurangan dalam proses tahapan perekapan suara di sembilan kecamatan di Kabupaten Sinjai.
Dia menuntut untuk dilaksanakan Pemilihan suara ulang (PSU) di 47 TPS di Sinjai.
” Dugaan kecurangan yang kami temukan terkait adanya perubahan DPT dan DPTB serta DPK pada tingkat rekapitulasi kabupaten yang berbeda dengan Rekapitulasi kecamatan dan itu tersebar di 9 kecamatan,”Katanya.
Sementara itu, salah satu Staf bagian penerima laporan Bawaslu Sinjai membenarkan jika ada laporan atas nama Ahmad Marzuki.
“Ada masuk laporannya, hanya saja belum diregister karna menunggu kelengkapan berkasnya,”Kuncinya.
Dzhar