JAKARTA, Suara Jelata—Fraksi NasDem usulkan 12 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020—2024 dengan 5 RUU prioritas dalam Rapat Badan Legislasi DPR RI.
NasDem berharap agar beberapa RUU krusial yang didorong oleh NasDem dapat masuk dalam Prolegnas 2020. Salah satunya adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS)
Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Legislasi (Baleg) Ketua Kelompok Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, dalam Rapat Baleg.
“Kami meminta agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dimasukkan daftar Prolegnas Prioritas,” ucap Taufik Basari. Kamis, (5/12).
NasDem juga mengajukan RUU Advokat, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi, RUU Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua, RUU Masyarakat Hukum Adat sebagai usulan Fraksi NasDem ke dalam Prolegnas 2020.
“Kami juga mengajukan RUU yang akan menggunakan metode Omnibus Law yakni Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum yang diharapkan dapat menyatukan pengatutan tentang administrasi yang tersebar di berbagai undang-undang,” ujar Taufik.
Baleg Segera Menuntaskan Prolegnas
Saat ini Baleg DPR RI tengah menyelesaikan tugasnya untuk menyusun Prolegnas, termasuk prioritas 2020.
Baleg juga telah minta usulan dari komisi-komisi, fraksi dan anggota untuk menyampaikan RUUnya.
Berikut 12 RUU usulan fraksi NasDem untuk Prolegnas 2020—2024:
1. RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Administrasi Umum.
2. RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua.
3. RUU tentang Masyarakat AdatRUU tentang Penyelenggaraan Sumbangan.
4. RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
5. RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 8 Tahun 2003 tentang Advokat.
6. RUU Penyadapan.
8. RUU tentang Sistem dan Bantuan terhadap Korban Kejahatan dan Perlindungan Saksi.
9. RUU Perampasan Aset.
10. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran.
11. RUU tentang Pendidikan Kedokteran Hewan.
12. RUU tentang Kesehatan Hewan.
(Lmollampung)