BONE, Suara Jelata— Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dipimpin IPDA. Muh. Riad, yang dibackup oleh Tim Monitoring Center Resmob Polda telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penggelapan. Selasa, (18/02/2020), kemarin.
Penangkapan tersebut bertempat di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Watampone, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Identitas korban AS (57), pekerjaan PNS, Alamat Jalan Ternate, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, sedangkan pelaku AW (53) pekerjaan pegawai PDAM Alamat Jalan Timur, Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Kronologi kejadian, dari hasil penyelidikan dilapangan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone dengan adanya pelaporan penggelapan, dimana pelaku menggelapkan pembayaran pelanggan UNIT PDAM Ureng, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone.
Dimana di kepalai oleh pelaku AW, sehingga PDAM kabupaten Bone mengalami kerugian senilai Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) pada saat dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dimana tidak melakukan perlawanan.
Takwa