SINJAI, Suara Jelata— personil Satuan Resnarkoba Polres Sinjai, dipimpin oleh Kasat Resnarkoba, IPTU. Hanny Willem, memback up anggota Sat Res Narkoba Polres Luwu Timur (Lutim), berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lutim.
Penangkapan dilakukan di Dusun Batusantung, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai. Kamis, (10/07/2020).
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Daftar Pencarian Orang : DPO / 16 / VI / 2020 / Resnarkoba, 25 Juni 2020, Sat Res Narkoba Polres Lutim, dalam Kasus Narkotika jenis sabu atas nama SF (43) merupakan warga Desa Manradulu, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur.
Tersangka SF merupakan tahanan kasus Narkotika yang melarikan diri dari Rutan Polres Luwu Timur pada Bulan Juni 2020 lalu.
Kronologis penangkapan, 9 Juli 2020 sekitar pukul 11.30 WITA, Personil Satuan Resnarkoba Polres Sinjai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO Polres Lutim atas nama SF sedang berada di rumah orang tuanya, tepatnya di Dusun Batusantung, Desa Era Baru, Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai.
Atas informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Sinjai dan anggota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Lutim untuk mengecek kebenaran dan identitas tersangka DPO tersebut.
Setelah dilakukan lidik dan koordinasi diyakini bahwa benar orang tersebut merupakan tersangka DPO Polres Lutim dalam kasus Narkotika jenis shabu.
Selanjutnya sekitar pukul 15.30 WITA, Personil Sat Resnarkoba Polres Sinjai yang dipimpin oleh IPTU. Hanny Wilyem, tiba di TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Sinjai untuk diamankan sambil menunggu Personil Polres Lutim menjemput tersangka.
Personil Satuan Resnarkoba Polres Lutim dipimpin AKP. Joddy Titalepta, SE menjemput Tersangka SF di Mapolres Sinjai, Jumat (10/7/2020).
Tersangka diserahkan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, IPTU. Hanny Wilyem.
Takwa