SINJAI, Suara Jelata— Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai kembali akan melaksanakan reses masa sidang III Tahun 2020 di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Adapun pelaksanaannya, sesuai jadwal yang dikeluarkan oleh Sekretariat DPRD Sinjai, akan berlangsung mulai tanggal 11-13 Agustus.
Sekretaris DPRD Sinjai, Janwar menyampaikan bahwa jadwal reses yang berlangsung tiga hari ini akan dimanfaatkan secara efektif dengan inisiatif oleh para Pimpinan dan Anggota DPRD Sinjai.
“Kami tentunya dari Sekretariat DPRD akan memfasilitasi kebutuhan pelaksanaan reses atau temu Konstituen sesuai pos anggaran yang tersedia,”ujarnya, Ahad (09/8/2020) kemarin.
Terkait teknis pelaksanaannya, Kata Janwar masih seperti pada reses masa sidang II dengan peserta yang terbatas.
“Kalau sistem dan metode pelaksanaan sama waktu reses masa sidang II, dimana jumlah peserta dibatasi paling banyak 10 orang. Kemudian untuk efektivitas capaian aspirasi, para anggota dewan juga akan menyerap aspirasi melakukan sistem door to door,” jelasnya.
Tim SJ