LUWU, Suara Jelata— Personil Polres Luwu Timur, bersama Personil Polsek Towuti, mengamankan pelaku pembuat konten vidio viral di Media Sosial.
Dalam vidio tersebut, memberikan minuman beralkohol kepada anak dibawah umur sehingga membuat anak tersebut menjadi mabuk.
Identitas pelaku, FR (20) dan MRH (19), masing-masing warga Jalan Abubakar Assiddiq Desa Timampu, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Sementara korban, Robin (3), warga Perkebunan Lada Temboe, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU. Eli Kendek, mengungkapkan kronologi kejadiannya. Pada Sabtu 22 Agustus 2020, sekitar pukul 10.00 WITA di Pondok kebun lada, Desa Pekaloa, Kecamatan Towuti.
Pada saat itu FR dan MRH sementara meminum minuman keras jenis anggur hitam cap orang tua, kemudian FR memberikan minuman tersebut kepada lRobin (Anak dalam rekaman video tersebut) sebanyak 3 gelas, lalu MRF merekam kejadian tersebut melalui Handphone miliknya,” katanya.
Setelah Robin, dalam keadaan pengaruh miras FR dan MRH, tertawa melihat kejadian tersebut.
“Pada Sabtu 22 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 WITA, MRF mengirim video tersebut ke group WA “Anjebes Fams” Kemudian video tersebut menyebar dan viral,” ungkapnya.
Kronologi penangkapan, berdasarkan Laporan Informasi dan viralnya vidio tersebut, Kapolres Luwu Timur AKBP. Indratmoko, memerintakahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Jajaran Polres Luwu Timur melakukan penyelidikan terhadap para terduga pelaku yang berada dalam vidio tersebut.
Sehingga diperoleh nama dan alamat para pelaku tersebut yang bertempat tinggal diwilayah Kecamatan Towuti. Personil Polres Luwu timur bersama Personil Polsek Tuwuti kemudian menuju masing-masing rumah tersuga pelaku dan mengamankan pelaku.
Diketahui, dibawa ke Polres Luwu Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tim SJ














