News

Miliki Sabu, Warga Mare Diamankan Sat res Narkoba Polres Bone

×

Miliki Sabu, Warga Mare Diamankan Sat res Narkoba Polres Bone

Sebarkan artikel ini

BONE, Suara Jelata— Pihak Kepolisian Polres Bone, berhasil menangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika. Minggu, (25/10/2020) pukul 14.00 WITA.

Pelaku adalah YP (33) warga asal Desa Lappa Upang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Saat tertangkap, Pelaku terbukti sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet Sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening, dan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening.

Dari pengakuannya, Dia membeli Sabu tersebut seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian atas perbuatannya kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti lain yang disita diantaranya, 1 (satu) set bong / alat isap sabu yabg terbuat dari botol kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip / bening, 1 (satu) batang pirex kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) batang pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Andromax warna putih.

Tim SJ