BONE, Suara Jelata— Pihak Kepolisian Polres Bone, berhasil menangkap Pelaku tindak Pidana Narkotika. Minggu, (25/10/2020) pukul 14.00 WITA.
Pelaku adalah YP (33) warga asal Desa Lappa Upang, Kecamatan Mare, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Saat tertangkap, Pelaku terbukti sedang memiliki atau menyimpan Narkotika jenis Sabu sebanyak 1 (satu) sachet Sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening, dan 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik bening.
Dari pengakuannya, Dia membeli Sabu tersebut seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), kemudian atas perbuatannya kemudian diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti lain yang disita diantaranya, 1 (satu) set bong / alat isap sabu yabg terbuat dari botol kaca, 1 (satu) bungkus plastik klip / bening, 1 (satu) batang pirex kaca, 2 (dua) buah korek api gas, 2 (dua) batang pipet plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk samsung warna putih dan 1 (satu) unit handphone merk Andromax warna putih.
Tim SJ