JAKARTA, Suara Jelata— Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, berkeinginan aturan pajak digital yang berlaku secara global dapat diimplementasikan pada tahun 2022. Jumat, (29/01/2021).
Saat ini, Businnes at OECD (BIAC) meminta negara yang tergabung dalam inclusive Framework dapat mencapai kesepakatan 2 pilar mengenai pajak ekonomi digital.
Adapun pilar pertama yakni Unified Approach atau pendekatan terpadu, sementara pilar ke dua terkait Anti Base Erosin (GloBE) yang diharapkan dapat disepakati pada tahun 2021.
“Kami harapkan kedua pilar dapat disepakati dan 2022 bisa langsung pelaksanaannya,” kata Sri Mulyani dalam webinar OECD.
Menurut Sri Mulyani penerapan pajak digital ini akan memberikan keadaan atas perlakuan pajak di semua Negara.
Apalagi di tengah pandemi ekonomi digital mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan yaitu sekitar 25%.
“Tapi di satu sisi mereka khawatir negara tidak dapat menciptakan level of playing Filed karena perubahan yang sangat pesat khususnya di bidang perpajakan,” pungkasnya.
Oleh karena itu, Sri Mulyani, berharap keadaan perpajakan di sektor ekonomi digital atau pajak digital dapat disepakati dengan cepat oleh semua negara maupun lembaga internasional seperti OECD seperti IMF maupun Bank Dunia.
“Perlu kerjasama yang baik karena masalah global ini tanpa batas oleh karena itu masalah perlu dan harus ditangani melalui multilateral,” kuncinya.