NewsOpini

Perempuan dan Moralitas Publik

×

Perempuan dan Moralitas Publik

Sebarkan artikel ini

OPINI, Suara Jelata— Perempuan sedari dulu telah menjadi simbol moralitas publik, yakni sebagai tolok ukur akan norma-norma moral yang ada di dalam masyarakat Indonesia. Pun seperti istilah perempuan adalah tiang negara, apabila baik perempuannya, maka baiklah negaranya dan apabila buruk perempuannya, maka hancurlah negaranya.

Simbol dan istilah tersebut bisa dimaknai sebagai bentuk penghargaan terhadap peran perempuan yang begitu kuat dalam andil memperkokoh negeri, tetapi sekaligus menjadi penjara bagi perempuan dari generasi ke generasi. Saya katakan, pengadaan simbol dan istilah tersebut seperti koin yang memiliki dua mata sisi. Mengapa demikian ?

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Ketika terjadi kasus moralitas seperti kasus perzinahan, perselingkuhan, ataupun pelecehan seksual, yang lebih banyak mendapat sangsi sosial, segala penghakiman, hingga stigmasasi adalah pihak perempuan. Terlepas apakah si perempuan adalah tersangka kasus perselingkuhan sebagai pelakor ataupun menjadi korbannya.

Saya contohkan tiga kasus terkait moralitas yang sempat viral belakangan ini. Pertama, kasus perselingkuhan yang meyandung dua personel band qasidah yang cukup terkenal, NS dan A. NS santer disebut sebagai perebut laki orang (pelakor) dan dihujat netizen dari seluruh aspek kehidupannya, seperti “percuma berhijab, tetapi kelakuannya buruk”, “percuma sholawatan kalau jadi pelakor”, “percuma cantik kalau sukanya sama om-om beristri”, dan masih banyak lagi ucapan-ucapan serupa.

Tak jauh beda juga dengan kasus perselingkuhan yang menyeret politikus mantan Wakil Ketua DPRD Sulut bernisial JK. Perempuan yang menjadi selingkuhannya juga menjadi objek stigmasasi oleh netizen dengan membandingkan-bandingkan antara fisik istri sah dan selingkuhannya, yang menurut netizen lebih baik atau lebih cantik si istri sah.

Bukan hanya itu, dalam kasus moralitas lainnya juga terjadi pada artis berinisial GA atas video syurnya dengan pria berinisial MYD yang direkam 3 tahun silam. Memang benar ketika video itu direkam GA masih berstatus istri sah Gading Martin, tetapi penyebaran konten sensitif oleh pihak tak bertanggung jawab tersebut merupakan pelanggaran atau bentuk kriminalitas cyber. GA dan MYD adalah korban dalam hal ini. Mereka berdua memang patut dihukum, tetapi yang menyebarkan juga perlu diusut.

Namun alih-alih segera mencari pelaku penyebaran konten sensitif tersebut, pihak berwajib malah lebih fokus terhadap penghukuman GA dan MYD. Lebih jauh, dalam penyebutan “tersangka”, kerapkali GA disebut dengan nama terangnya, sedangkan MYD disebut dengan nama inisial. Lah? Ada apa dengan perbedaan ini ?

Dari ketiga kasus yang saya sebutkan tadi, sudah jelas bahwasannya yang lebih “diserang” secara mental ketika melakukan kesalahan perihal moralitas adalah si perempuan, bukan pihak laki-laki. Kesalahan moralitas seringkali dilakukan berdua oleh pihak perempuan dan pihak laki-laki secara sadar, tetapi konsekuensi dikucilkan dan penghakiman lebih dirasakan perempuan. Seperti sudah menjadi sebuah budaya di Indonesia bahwa perempuan harus lebih menjaga dirinya, berlaku baik, dan tidak berbuat salah, atau akan menjadi objek stigmasasi dari masyarakat.

Dalam hal ini secara tidak kita sadari perempuan Indonesia menjadi terkurung dan mengalami ketidak-adilan konsekuensi dalam melakukan kesalahan. Hal ini tentunya menjadi sebuah budaya yang tak perlu dilanjutkan lagi. Alih-alih menghujat tersangka, akan lebih baik jika kita merangkulnya dan sama-sama instropeksi diri atas kesalahan yang terjadi.

Sebab bagaimanapun kita memiliki sila kedua yang “harusnya” diimplementasikan, yaitu kemanusiaan yang adil dan beradab.

Penulis: Lailatul Khomsiyah, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Tarbiyah IAIN Madura