KriminalNews

Polres Tator Amankan 2 Pelaku Perdagangan Manusia, Satu Diantaranya Asal Toraja

×

Polres Tator Amankan 2 Pelaku Perdagangan Manusia, Satu Diantaranya Asal Toraja

Sebarkan artikel ini

TATOR, Suara Jelata— Polres Tana Toraja menggelar press release pengungkapan tindak pidana perdagangan manusia  di Mako Polres Tator, Sabtu (13/3/2021). Sebanyak dua orang pelaku diamankan satu di antaranya Asal Toraja.

Wakapolres Tator Kompol Jacob Lobo didampingi Kasatreskrim AKP Jhon Pairunan mengatakan bahwa kedua pelaku adalah Vn (26) warga Tator dan SS (31) warga Luwu Banggai.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

“Ada 3 orang korban. Semuanya di bawah umur. Satu orang 16 tahun dan dua 17 tahun, warga Tator,” ungkapnya.

Kompol Jacob juga mengungkap bahwa awalnya ketiga korban dijanjikan akan bekerja sebagai SPG di Manado dengan fasilitas lengkap dengan gaji yang tinggi. Tapi, korban malah di bawah ke Luwu Banggai, Sulawesi Tengah.

AKP Jhon mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari perkelahian antara dua kelompok anak di jalan starda bulan lalu.

“Ternyata setelah dilakukan mediasi Kemudian kami menemukan bahwa ada peristiwa lain. Sehingga dibuatkan laporan,” katanya.

AKP Jhon menyebutkan penangkapan pelaku dilakukan di Luwu Banggai.

“Setelah saksi diperiksa di Banggai, ditemukan bukti yang cukup sehingga dilakukan penangkapan pelaku dan dibawa kembali ke Toraja untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 4 baju dress mini yang disiapkan pelaku untuk korban, 4 buku rekening dan 2 android.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat undang-undang nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun.