SUMENEP, Suara Jelata— Tindakan prostitusi merupakan pelanggaran asusila yang harus diberantas oleh arapat kepolisian. Indonesia sebagai negara pancasila yang tidak memisahkan antara agama dan negara merupakan bagian implementasi bangsa Indonesia sebagai masyarakat spiritual.
Hal ini mengenai prostitusi juga diatur dalam Pasal 506 tentang prostitusi yang bagi melanggarnya dapat dikenakan pidadan.
“Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah,” bunyi pasal 506.
Hal inilah sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dalam tindakan asusila, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep Madura, Provinsi Jawa Timur giat melakukan operasi tempat prostitusi.
Ditemukan di warung remang-remang di Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, diduga dijadikan tempat prostitusi sehingga ditutup secara paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kami sengaja bongkar paksa karena Pemililk warung ini sampek menyediakan kamar khusus di belakang bagi pria yang ingin melakukan dengan aksi haramnya dengan perempuan lain,” kata Taufikurrahman, Kasi Perda Satuan Polisi Pamong Praja Sumenep yang diterima oleh awak media ini. Jum’at, (30/04/2021).
“Sebelum membongkar, Satpol PP sudah memberikan surat teguran kepada pemilik warung hingga 2 kali. Petugas juga telah memberikan teguran beberapa kali untuk tidak menyediakan jasa esek-esek,” katanya.
Namun, karena teguran itu tidak didengarkan, petugas pun turun tangan untuk membongkar paksa, meskipun sang pemilik tidak ada di tempat, apalagi di bulan ramadhan.
“Warung ini sudah resmi di caput izinya dan tidak boleh beraktivitas lagi. Pada saat pembongkaran petugas tidak menemukan pemilik. Sehingga kami tetap bongkar paksa,” pungkasnya.