DAERAHNews

Agar Ekonomi Tetap Pulih Meski PPKM, Pasar di Sampang Diwajibkan Memiliki Sertifikat Vaksin

×

Agar Ekonomi Tetap Pulih Meski PPKM, Pasar di Sampang Diwajibkan Memiliki Sertifikat Vaksin

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, Suara Jelata— Agar ekonomi tetap berjalan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah Kabupaten (Pemkap) Sampang mengetatkan pasar dengan protokol kesehatan (prokes) dan wajib memiliki sertifikat vaksin bagi para pedagang maupun pengunjung untuk di dalamnya. Kamis, (08/07/2021).

Sertifikat vaksin menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh masyarakat baik pedagang maupun pengunjung di pasar untuk dapat melangsungkan aktifitas jual beli di dalamnya.

Scroll untuk lanjut membaca
Scroll untuk lanjut membaca

Kebijakan itu dilakukan untuk mensukseskan PPKM Darurat Jawa-Bali akibat Covid-19, dari 03 – 20 Juli 2021.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang, Yuliadi Setiawan mengatakan, bahwa salah satu tempat yang menjadi atensi khusus dalam menerapkan PPKM adalah pasar.

Menurutnya, pasar adalah tempat yang memiliki aktifitas tinggi atau berkerumun, sehingga paling besar berpotensi terjadi penyebaran Covid-19.

“Jadi untuk sementara ini, Pasar Srimangunan menjadi contoh buat pasar lain, di mana setiap hari ada Satgas Covid-19 yang bersiaga” katanya.

Dengan begitu, sertifikat vaksin menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh para pedagang maupun pengunjung di dalamnya. Hal ini sebagai upaya bentuk mengantisipasi laju penyebaran Covid-19 yang semakin naik.

Selain itu, cara seperti ini diharap agar ekonomi masyarakat khususnya di Sampang tidak lumpuh.

Namun, apabila masyarakat tidak memiliki sertifikat vaksin, pihaknya akan mengarahkan pedagang untuk melaksanakan vaksinasi di gerai yang berlokasi di parkiran pasar.

“Harus menunjukkan surat keterangan sakit dari dokter kalau pedagang enggan divaksin, jika tidak memiliki dan bandel tidak mau divaksin, terpaksa kiosnya kami tutup” kuncinya.